Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Mei 2012

Tips ketika di tilang Polisi Lalu Lintas.

1 komentar

Judulnya memang agak sedikit aneh, tapi bagi anda yang setiap harinya menggunakan kendaraan bermotor, menghadapi tilang polisi sudah menjadi hal yang bisa saja terjadi. Pengalaman di tilang polisi seakan menjadi sebuah hal yang selalu menghantui dan menakutkan. Padahal, kalau anda sudah memastikan kelengkapan surat-surat serta mematuhi tata tertib berkendara, hal ini dapat terhindari. Mungkin anda pernah mengalami, ketika anda merasa anda memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, atau tidak merasa melakukan kesalahan dalam berkendara di jalan raya, tapi tiba-tiba anda kena tilang. Pastinya kesal kan?!
Berdasarkan pengalaman saya dalam menghadapi Polisi Lalu Lintas, atau di singkat Polantas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika di tilang. Terutama ketika anda telah di giring ke pos Polantas untuk di minta pertanggung jawaban atas kesalahan yang telah anda lakukan.Kena tilang Polantas, ini dia tipsnya :

Tetap tenang.
Dalam kondisi apapun, sebenarnya bersikap untuk tetap tenang adalah sebuah cara bagi kita untuk bisa berfikir jernih. Begitupun dalam berhadapan dengan Polisi Lalu Lintas. Karena dalam hal ini saya percaya, kebanyakan orang ketika di stop oleh Polantas, mayoritas secara spontan akan bersikap panik, dan berfikir negatif. Misalnya, “Aduh, mampus dah gw!”, “Set dah, gimana nih!”, “Sial, bakalan keluar duit nih ujung-ujungnya”, dsb. Jangan ungkapkan kalimat-kalimat negatif dulu, apalagi jika anda merasa tidak melakukan kesalahan yang sangat fatal. Stay cool.., relax.., Polantas juga manusia.
Jangan bersikap keras.
Ketika di stop oleh Polantas, jangan bertanya dengan nada yang emosi. Kalaupun anda merasa heran atas kesalahan anda, atau alasan mengapa anda kena tilang, tanyakanlah secara baik-baik. Nggak tahu nih apakah rata-rata polisi bersikap seperti ini, tapi berdasarkan pengalaman saya, ketika kita melawan, emosi, atau tidak ingin disalahkan, maka pada saat itu Polantas justru akan memojokkan dan menganggap anda bersalah. So, tanyakan baik-baik, tetap tersenyum dan bicara dengan intonasi pelan tapi pasti. Bukan berarti kita bersikap lunak lho ya.
Berikan penjelasan dengan singkat, padat, tepat.
Pada saat anda menjelaskan kronologis tentang hal yang dianggap oleh Polantas yang menilang anda, berikanlah penjelasan secara singkat, padat, dan tepat jika anda memang merasa tidak bersalah. Karena menurut saya, sikap seperti itu akan memberikan nilai positif bagi diri anda atas pembelaan yang anda lakukan. Namun jika anda memang merasa bersalah, dengan berjiwa besar anda memang harus mengakui kesalahan anda. Tetapi jangan lupa untuk tetap terus membela diri dengan alasan-alasan yang anda anggap masuk akal.
Rendahkan diri anda, terutama tentang pekerjaan.
Jika surat tilang ternyata sudah ingin dikeluarkan, pada saat bernegosiasi ini adalah faktor penentuan bagaimana selanjutnya. Yahh.., bagi saya ini adalah ronde penentuan seberapa besar uang (ingin selesai di tempat / tilang secara resmi) yang harus anda keluarkan. Tapi jika anda merasa tidak memiliki cukup uang untuk menyelesaikan tilang tersebut, jangan malu untuk merendah. Cukup tinggal bilang, “Saya cuma mahasiswa Pak..”, “Saya pengangguran Pak..”, “Saya belum dapat uang dari juragan nih Pak..”, dsb. Kenapa begitu, karena menurut saya itu adalah sebagai penilaian berapa jumlah nominal tilang yang harus anda bayar. Jika anda memang ingin selesai di tempat, tanyakan secara baik-baik, dan cobalah untuk bernegosiasi agar anda mendapatkan penurunan harga. Mmm.., ini memang sudah menjadi rahasia umum, tapi yang saya temui di lapangan memang itulah faktanya.
Jangan lupa mengucapkan terima kasih.
Kalau rasanya memang sudah tidak ada jalan lain, mungkin itu anda harus membayar tilang atau memilih surat anda di tilang, sebelum beranjak pergi jangan lupa untuk mengatakan terima kasih. Dengan bersikap baik, semoga Tuhan mengetuk pintu hati Polantas yang menilang anda agar dapat bersikap baik juga pada pengendara lainnya suatu saat nanti. Karena selain Polantas juga adalah manusia, mereka memiliki anggapan yang berbeda-beda (baik itu positif atau negatif) terhadap para pengendara bermotor yang mereka anggap telah melakukan kesalahan. Atau kalau saya menganggapnya sebagai amal, karena dengan beramal justru rejeki kita makin bertambah & di jamin gak bakalah berkurang :mrgreen:
Semua cara di atas berdasarkan pengalaman saya lho ya, berhubung kebetulan lagi mampir di otak, mending saya jadikan ide untuk postingan sekalian untuk sekedar sharing juga. Sekian dulu ahh, semoga sedikit tips dari saya bermanfaat. Bagaimana seperti pesan yang diberikan oleh Orang Tua saya ketika saya beranjak remaja, ada 2 hal yang harus dihindari dalam hidup, pertama yaitu Rumah Sakit, dan kedua adalah Polisi.
Bagi anda yang memiliki image negatif terhadap Polantas. Yang terpenting adalah, jangan takut sama Polantas. Jika anda memiliki kelengkapan surat-suratmematuhi tata tertib, apalagi kendaraan yang anda gunakan bukanlah kendaraan curian, nggak perlu takut sama Polantas. Seperti apapun anggapan negatif terhadap Polantas, tapi saya yakin tidak semua Polantas bersifat seperti yang ada dalam fikiran anda. Yah, meskipun perbandingannya 1:10, tapi setidaknya saya juga harus menghargai Polantas yang hanya 1 itu.....

Jumat, 11 Mei 2012

Bolehnya Membaca Al-Qur`an Dalam Keadaaan Berjalan dan Berbaring

0 komentar
Bolehnya Membaca Al-Qur`an
Dalam Keadaaan Berjalan dan Berbaring
Dalil akan hal itu adalah firman Allah Ta’ala:
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ
“Orang-orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring.“ (QS. Ali Imran: 191)
Dan firman Allah Ta’ala:
لِتَسْتَوُوا عَلَىٰ ظُهُورِهِ ثُمَّ تَذْكُرُوا نِعْمَةَ رَبِّكُمْ إِذَا اسْتَوَيْتُمْ عَلَيْهِ وَتَقُولُوا سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَٰذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ. وَإِنَّا إِلَىٰ رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ.
“Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kalian mengingat nikmat Rabb kalian, apabila kalian telah duduk di atasnya. Dan suapaya kalian mengucapkan: Maha Suci Dia yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnya kami hanya kembali kepada Rabb kami.“ (QS. Az-Zukhruf: 13 – 14 )
Dan As-Sunnah juga telah menerangkan hal ini seluruhnya. Dari hadits Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَهُوَ يَقْرَأُ عَلَى رَاحِلَتِهِ سُورَةَ الْفَتْحِ
“Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam paha hari penaklukan Makkah, di mana beliau membaca surah Al-Fath di atas tunggangan beliau.“ (HR. Al-Bukhari no. 5034 dan Muslim no. 794)
Dan dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersandar di pangkuanku sementara saya dalam keadaan haidh, lalu beliau membaca Al-Qur`an.“ (HR. Al-Bukhari no. 297 dan Muslim no. 301)
Adapun bagi seorang yang sedang berjalan, maka dapat dianalogikan kepada seseorang yang sedang berada di atas kendaraan, karena keduanya tidak ada perbedaan.
Faedah:
Pada hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, menunjukkan bolehnya membaca Al-Qur`an di pangkuan seorang wanita yang tengah haidh atau nifas. Dan yang dimaksud dengan bersandar di sini adalah meletakkan kepala di pangkuan. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Qur`an di dekat tempat yang najis, sebagaimana yang dikatakan oleh an-Nawawi.” [Fath Al-Baari: 1 / 479]
[Fiqh Al-Adab: Adab Terhadap Al-Qur`an, Point Ke-6, karya: Fuad bin Abdil Aziz Asy-Syalhub]


sumber :http://al-atsariyyah.com/bolehnya-membaca-al-quran-dalam-keadaaan-berjalan-dan-berbaring.html

Jumat, 24 Februari 2012

Bolehnya Membaca Al-Qur`an Dalam Keadaaan Berjalan dan Berbaring

0 komentar
Dalil akan hal itu adalah firman Allah Ta’ala:
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ
“Orang-orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring.“ (QS. Ali Imran: 191)
Dan firman Allah Ta’ala:
لِتَسْتَوُوا عَلَىٰ ظُهُورِهِ ثُمَّ تَذْكُرُوا نِعْمَةَ رَبِّكُمْ إِذَا اسْتَوَيْتُمْ عَلَيْهِ وَتَقُولُوا سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَٰذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ. وَإِنَّا إِلَىٰ رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ.
“Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kalian mengingat nikmat Rabb kalian, apabila kalian telah duduk di atasnya. Dan suapaya kalian mengucapkan: Maha Suci Dia yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnya kami hanya kembali kepada Rabb kami.“ (QS. Az-Zukhruf: 13 – 14 )
Dan As-Sunnah juga telah menerangkan hal ini seluruhnya. Dari hadits Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَهُوَ يَقْرَأُ عَلَى رَاحِلَتِهِ سُورَةَ الْفَتْحِ
“Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam paha hari penaklukan Makkah, di mana beliau membaca surah Al-Fath di atas tunggangan beliau.“ (HR. Al-Bukhari no. 5034 dan Muslim no. 794)
Dan dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersandar di pangkuanku sementara saya dalam keadaan haidh, lalu beliau membaca Al-Qur`an.“ (HR. Al-Bukhari no. 297 dan Muslim no. 301)
Adapun bagi seorang yang sedang berjalan, maka dapat dianalogikan kepada seseorang yang sedang berada di atas kendaraan, karena keduanya tidak ada perbedaan.
Faedah:
Pada hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, menunjukkan bolehnya membaca Al-Qur`an di pangkuan seorang wanita yang tengah haidh atau nifas. Dan yang dimaksud dengan bersandar di sini adalah meletakkan kepala di pangkuan. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Qur`an di dekat tempat yang najis, sebagaimana yang dikatakan oleh an-Nawawi.” [Fath Al-Baari: 1 / 479]

APAKAH SUARA WANITA ITU ADALAH AURAT ? : Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya, serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram. | “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32)

0 komentar

Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya?
Apakah suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik warung/kios di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa membaguskan dan melembutkan suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia mengajak bicara tukang jahit saat ia hendak menjahitkan pakaiannya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya, serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram. Ini berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32)
Dalam ayat di atas, Allah Subhaanahu wa Ta’ala tidak mengatakan, “Maka janganlah kalian berbicara dengan para lelaki.” Tetapi, Allah Subhaanahu wa Ta’ala mengatakan, “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan.”
Tunduk dalam ucapan lebih khusus daripada berbicara secara mutlak1.
Dengan demikian, tidak mengapa seorang wanita berucap kepada lelaki bila tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada wanita mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mengajak bicara beliau, sementara orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam  pun menjawab ucapannya. Hal itu tidaklah dianggap sebagai kemungkaran.
Hanya saja, tidak boleh berduaan saat berbincang dengan seorang wanita, melainkan harus ditemani mahram si wanita dan tidak menimbulkan fitnah. Karena itulah, seorang lelaki tidak diperkenankan menikmati suara wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai kesenangan yang biasa (karena kemerduan suaranya, misalnya, pen.) maupun karena kesenangan syahwat. Wallahul muwaffiq.” (Fatawa Manaril Islam, 3/835—836, dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 688)
Melembutkan Suara
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32).  Sementara diketahui, tabiat seorang remaja putri, ia merasa malu dan memerah wajahnya bila berbicara dengan lelaki mana pun. Apakah ini termasuk hal yang dilarang bila sampai suaranya berubah saat ia terpaksa berbicara?
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pertama: Seorang wanita tidak boleh berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi) kecuali bila dibutuhkan dan dengan suara yang tidak membangkitkan syahwat lelaki. Juga si wanita tidak boleh memperluas pembicaraan dengan lelaki ajnabi melebihi kebutuhan.
Kedua: Melembutkan suara yang dilarang dalam Al-Qur’an adalah melunakkan suara dan membaguskannya sehingga dapat membangkitkan fitnah. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh mengajak bicara lelaki ajnabi dengan suara yang lembut. Ia tidak boleh pula berbicara dengan lelaki ajnabi sebagaimana berbicara dengan suaminya, karena hal tersebut dapat menggoda, menggerakkan syahwat, dan terkadang menyeret kepada perbuatan keji. Sementara itu, telah dimaklumi bahwa syariat yang penuh hikmah ini datang untuk menutup segala jalan/perantara yang mengantarkan kepada hal yang dilarang.
Adapun perubahan suara si wanita karena malu tidaklah termasuk melembutkan suara. Wallahu a’lam.”
(Jaridah al-Muslimun no. 68, sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hal. 689—690)

sumber : majalah Asy syari'ah
 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id