Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juni 2012

Melihat Laki-laki dari Balik Kerudung . . .

0 komentar

Bolehkah seorang wanita (akhwat) melihat sekumpulan laki-laki dari balik kerudungnya? Mohon jawabannya, jazakumullah khairan.
Akhwat di Kroya
Jawab:
Allah berfirman:
“Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengabarkan terhadap apa yang mereka perbuat” (An-Nur: 30)
Rasulullah r bersabda:
“…maka zinanya mata itu adalah dengan memandang…” (HR. Al-Bukhari 11/503 dan Muslim 4/2046)
Ulama sepakat, sebagaimana dinukilkan Al-Imam An-Nawawi t dalam Syarah Muslim bahwasanya memandang laki-laki dengan syahwat haram hukumnya.
Sebagian ulama membolehkan untuk memandang laki-laki secara mutlak. Mereka berdalil dengan kisah ‘Aisyah x yang melihat orang-orang Habasyah yang sedang bermain tombak (perang-perangan) di masjid sampai ia bosan dan berlalu.
Al-Imam An-Nawawi t menjawab dalil mereka ini bahwasanya peristiwa itu mungkin terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh.
Namun Al-Hafidz Ibnu Hajar t membantahnya dengan mengatakan ucapan ‘Aisyah bahwa Nabi r menutupinya dengan selendang beliau menunjukkan peristiwa ini terjadi setelah turunnya perintah hijab. (Dan ‘Aisyah dihijabi oleh beliau menunjukkan bahwa ‘Aisyah telah baligh).
Al-Imam An-Nawawi t memberi kemungkinan yang lain, beliau mengatakan: “Dimungkinkan ‘Aisyah hanya memandang kepada permainan tombak mereka bukan memandang wajah-wajah dan tubuh-tubuh mereka. Dan bila pandangan jatuh ke wajah dan tubuh mereka tanpa sengaja bisa segera dipalingkan ke arah lain saat itu juga.” (Lihat Fathul Bari, 2/445)
Dengan demikian, hendaklah seorang wanita memiliki rasa malu dan jangan membiarkan pandangan matanya jatuh kepada sesuatu yang tidak diperkenankan baginya, termasuk memandang laki-laki yang bukan mahramnya.
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
(Demikian jawaban ini dinukilkan dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah hafizhahallah, putri Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i t)

Jumat, 25 Mei 2012

Boleh Menghadap Kiblat Ketika Buang Air di WC

0 komentar
Boleh Menghadap Kiblat Ketika Buang Air di WC
Dari Marwan Al Ashfar dia berkata:
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ثُمَّ جَلَسَ يَبُولُ إِلَيْهَا فَقُلْتُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلَيْسَ قَدْ نُهِيَ عَنْ هَذَا قَالَ بَلَى إِنَّمَا نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ فِي الْفَضَاءِ فَإِذَا كَانَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ شَيْءٌ يَسْتُرُكَ فَلَا بَأْسَ
“Saya pernah melihat Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap kiblat, lalu dia duduk dan buang air kecil dalam keadaan menghadapnya. Lalu saya bertanya, “Wahai Abu Abdirrahman, bukankah hal ini telah dilarang?” Dia menjawab, “Benar, akan tetapi hal itu dilarang jika dilakukan di tempat terbuka, tapi apabila antara dirimu dan kiblat ada sesuatu yang menutupimu, maka itu tidaklah mengapa.”
Takhrij:
Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Daud no. 114, Ibnu Al-Jarud no. 32, Ibnu Khuzaimah no. 60, Ad-Daraquthni (1/58), Al-Hakim no. 551, dan Al-Baihaqi (1/92). Semuanya dari jalan Shafwan bin Isa dari Al-Hasan bin Dzakwan dari Marwan Al-Ashfar dari Ibnu Umar.
Sebab lemahnya atsar ini adalah Al-Hasan bin Dzakwan, berikut komentar para ulama tentangnya:
Yahya bin Main berkata, “Al-Hasan bin Dzakwan, dhaif.”
Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Hasan bin Dzakwan, dhaiful hadits, tidak kuat.”
Ali bin Al-Madini berkata tentang gurunya (Yahya Al-Qaththan), “Yahya bin Said meriwayatkan hadits dari Al-Hasan bin Dzakwan, walaupun dia adalah rawi yang dhaif menurutnya.”
Ahmad berkata, “Hadits-haditsna batil.”
An-Nasai berkata, “Tidak kuat.”
Al-Hafizh berkata dalam At-Taqrib, “Jujur tapi banyak bersalah, dituduh berpemahaman Qadariah, dan dia juga seorang mudallis.”
Maka nampak dari keterangan ini bahwa atsar ini lemah dari dua sisi:
1.    Al-Hasan bin Dzakwan adalah rawi yang lemah.
2.    Dia juga seorang mudallis, dan dalam sanad ini dia meriwayatkan dengan lafazh ‘an (dari) yang menunjukkan dia tidak pasti mendengar hadits ini dari gurunya. Dan seorang mudallis jika meriwayatkan dengan lafazh yang tidak pasti dia mendengar atau tidak maka haditsnya tertolak.

Jumat, 11 Mei 2012

Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

0 komentar
Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti madzhab Syafi’iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu’ seseorang yang menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya mendengar dari ta’lim-ta’lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.  (Abdullah di Salatiga)
Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Masalah batal atau tidaknya wudhu’ seorang laki-laki yang menyentuh wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada di antara mereka yang berpendapat membatalkan wudhu’ seperti Al-Imam Az-Zuhri, Asy-Sya’bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul ilmi, di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidaklah membatalkan wudhu. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Asy-Syaikh Muqbil t pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa dan walhamdulillah beliau memberikan jawaban yang gamblang. Sebagaimana yang Saudara harapkan untuk mengetahui fatwa ahlul ilmi tentang permasalahan ini, kami paparkan jawaban Asy-Syaikh sebagai jawaban pertanyaan Saudara. Namun, di sana ada tambahan penjelasan dari beliau yang Insya Allah akan memberikan tambahan faidah bagi Saudara. Kami nukilkan ucapan beliau dalam Ijabatus Sail hal. 32-33 yang nashnya sebagai berikut:
Beliau ditanya: “Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik itu menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram), istrinya, ataupun selainnya?” Maka beliau menjawab: “Menyentuh wanita ajnabiyah adalah perkara yang haram, dan telah diriwayatkan oleh Al-Imam Ath-Thabrani dalam Mu’jamnya dari Ma’qil bin Yasar t mengatakan, Rasulullah r bersabda:
“Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum dari besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim di dalam Shahih keduanya dari Abi Hurairah t berkata, Rasulullah r bersabda:
“Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, senantiasa dia mendapatkan hal itu dan tidak mustahil, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati cenderung dan mengangankannya, dan yang membenarkan atau mendustakan semua itu adalah kemaluan.”
Maka dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram) tanpa keperluan tidak diperbolehkan. Adapun bila ada keperluan seperti seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu sendiri adalah dokter, yang tidak didapati dokter lain selain dia, dan untuk suatu kepentingan, maka hal ini tidak mengapa, namun tetap disertai kehati-hatian yang sangat dari fitnah.
Mengenai masalah membatalkan wudhu atau tidak, maka menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ menurut pendapat yang benar dari perkataan ahlul ilmi. Orang yang berdalil dengan firman Allah U:
“atau kalian menyentuh wanita…” (An Nisa: 43)
Maka sesungguhnya yang dimaksud menyentuh di sini adalah jima’ sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas c.
Telah diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari di dalam Shahih-nya dari ‘Aisyah x, Nabi r shalat pada suatu malam sementara aku tidur melintang di depan beliau. Apabila beliau akan sujud, beliau menyentuh kakiku. Dan hal ini tidak membatalkan wudhu Nabi r.
Orang-orang yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu’ berdalil dengan riwayat yang datang di dalam As-Sunan dari hadits Mu’adz bin Jabal z bahwa seseorang mendatangi Nabi r dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mencium seorang wanita”. Maka Nabi r terdiam sampai Allah U turunkan:
“Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pada pertengahan malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan.” (Hud: 114)
Maka Nabi r berkata kepadanya:
“Berdirilah, kemudian wudhu dan shalatlah dua rakaat.”
Pertama, hadits ini tidak tsabit (kokoh) karena datang dari jalan ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar hadits ini dari Mu’adz bin Jabal z. Ini satu sisi permasalahan. Kedua, seandainya pun hadits ini kokoh, tidak bisa menjadi dalil bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, karena bisa jadi orang tersebut dalam keadaan belum berwudhu. Ini merupakan sejumlah dalil yang menyertai ayat yang mulia bagi orang-orang yang berpendapat membatalkan wudhu, dan engkau telah mengetahui bahwa Ibnu ‘Abbas c menafsirkan ayat ini dengan jima’. Wallahul musta’an.

sumber : http://asysyariah.com/menyentuh-wanita-membatalkan-wudhu.html

Makruhnya Buang Air Menghadap Kiblat

0 komentar
Makruhnya Buang Air Menghadap Kiblat
Anas bin Malik -radhiallahu anhu- berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
“Jika Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- hendak masuk ke dalam WC, maka beliau berdo’a: [ALLAHUMMA INNI A'UUDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHABA`ITS (Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan)].” (HR. Al-Bukhari no. 242 dan Muslim no. 375)
Dari Abu Ayyub Al-Anshari  dia berkata: Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى
“Jika kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat dan jangan pula membelakanginya. Akan tetapi menghadaplah ke timurnya atau ke baratnya.” Abu Ayyub berkata, “Ketika kami datang ke Syam, kami dapati WC rumah-rumah di sana dibangun menghadap kiblat. Maka kami beralih darinya (kiblat) dan kami memohon ampun kepada Allah Ta’ala.” (HR. Al-Bukhari no. 245 dan Muslim no. 264)
Sabda beliau, “Akan tetapi menghadaplah ke timurnya atau ke baratnya,” berlaku bagi negeri-negeri yang kiblatnya di utara atau di selatan. Adapun bagi yang kiblatnya di timur atau di barat (seperti Indonesia) maka dia dianjurkan menghadap ke utara atau ke selatan.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallahu anhu- dia berkata:
ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ
“Aku pernah naik di rumah Hafshah untuk mengerjakan sesuatu. Maka (tanpa sengaja) aku melihat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- buang hajat membelakangi kiblat menghadap Syam.” (HR. Al-Bukhari no. 246 dan Muslim no. 266)
Penjelasan ringkas:
Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman dia berkata:
قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ فَقَالَ أَجَلْ
“Ditanyakan kepadanya, ‘(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga tata cara buang air besar? “ ‘Abdurrahman berkata: Salman menjawab, “Ya.” (HR. Muslim no. 262)
Di antara kesempurnaan Islam adalah dia mengajarkan kepada pemeluknya segala sesuatu yang mendatangkan manfaat bagi mereka dan semua perkara yang bisa menambah pahala bagi mereka, walaupun itu sampai tata cara buang air. Di antara tuntunan tersebut ada yang wajib hukumnya dan sebagian lagi ada yang sunnah, dan di antara tuntunan-tuntunan tersebut adalah:
a.    Disunnahkan untuk berlindung kepada Allah dengan dari gangguan setan sebelum memasuki tempat buang air, sebagaimana dalam hadits Anas di atas.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa doa perlindungan ini dibaca sebelum masuk wc atau ketika akan menyingkap auratnya ketika dia buang air di tempat terbuka (di luar bangunan)
b.    Tidak ada yang shahih dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- dalam hal zikir keluar wc. Silakan baca pembahasannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=374
c.    Adapun dalam masalah hukum menghadap dan membelakangi kiblat dalam buang air besar dan kecil, maka ada tujuh pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Pendapat yang paling tepat dalam masalah ini -wallahu a’lam- adalah pendapat yang menyatakan: Makruhnya menghadap dan membelakangi kiblat dalam buang air besar dan kecil. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Abu Tsaur.
Dalil dari pendapat ini adalah mengompromikan dalil-dalil pihak yang membolehkan secara mutlak dan dalil-dalil pihak yang melarang secara mutlak. Di antara dalil yang melarang secara mutlak adalah hadits Abu Ayyub di atas, sementara di antara dalil yang membolehkan secara mutlak adalah hadits Ibnu Umar di atas dan juga hadits Jabir bin Abdillah dimana beliau berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَانَا عَنْ أَنْ نَسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةَ أَوْ نَسْتَقْبِلَهَا بِفُرُوجِنَا إِذَا أَهْرَقْنَا الْمَاءَ قَالَ ثُمَّ رَأَيْتُهُ قَبْلَ مَوْتِهِ بِعَامٍ يَبُولُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membelakangi kiblat atau menghadapnya dengan kemaluan kami, ketika kami mengucurkan air (kencing). Namun di kemudian hari saya melihat beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- setahun sebelum wafatnya kencing menghadap kiblat.” (HR. Ahmad: 3/360)
Mereka menyatakan: Dalil yang menyatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- menghadap dan membelakangi kiblat menunjukkan bolehnya hal tersebut, sementara dalil yang melarangnya menunjukkan perbuatan itu makruh.
Adapun ucapan Ibnu Umar dalam riwayat Abu Daud no. 114, “Sesungguhnya hal itu (menghadap dan membelakangi kiblat) hanya dilarang jika buang airnya di ruangan terbuka. Akan tetapi jika ada sesuatu yang menghalangimu dengan kiblat maka hal tersebut tidak mengapa.”
Maka sanad ucapan beliau ini lemah, sebagaimana bisa dilihat penjelasannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1784
Kalaupun dianggap shahih, maka ini hanyalah pemahaman dari beliau -radhiallahu anhu-. Dan pemahaman beliau ini telah diselisihi oleh Abu Ayyub yang memahami larangan itu berlaku mutlak baik di dalam maupun di luar ruangan. Hal itu karena Abu Ayyub tetap berpaling dari arah ka’bah ketika buang air bahkan beliau beristighfar, padahal ketika itu beliau buang air di dalam bangunan, sebagaimana hadits di atas.

 sumber : http://al-atsariyyah.com/adab-buang-air.html

Bolehnya Kencing Berdiri

0 komentar
Bolehnya Kencing Berdiri
Dari Abu Hurairah  bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ
“Takutlah kalian terhadap perihal dua orang yang terlaknat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Siapakah dua orang yang terlaknat itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu orang yang buang air di jalanan manusia atau tempat berteduhnya mereka.” (HR. Abu Daud no. 25)
Dari Jabir  dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-:
أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
“Bahwa beliau melarang kencing pada air yang diam (tidak mengalir).” (HR. Muslim no. 281)
Dari Huzaifah -radhiallahu anhu- dia berkata:
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا فَتَنَحَّيْتُ فَقَالَ ادْنُهْ فَدَنَوْتُ حَتَّى قُمْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ فَتَوَضَّأَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ
“Aku pernah berjalan bersama Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, saat kami sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau kencing sambil berdiri, maka aku pun menjauh dari tempat tersebut. Akan tetapi beliau bersabda, “Mendekatlah,” aku pun menghampiri beliau hingga aku berdiri di belakang kedua tumitnya. Kemudian beliau berwudlu dengan mengusap di atas kedua khuf (sepatu) beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah -radhiallahu anhu- dia berkata:
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَقَالَ يَا مُغِيرَةُ خُذْ الْإِدَاوَةَ فَأَخَذْتُهَا فَانْطَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي فَقَضَى حَاجَتَهُ
“Aku pernah bersama Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam suatu perjalanan, lalu beliau bersabda, “Wahai Mughirah, ambilkan segayung air.” Aku lalu mengambil air untuk beliau, kemudian Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- pergi menjauh hingga tidak terlihat olehku, lalu beliau buang hajat.” (HR. Al-Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274)
Penjelasan ringkas:
Di antara pokok mendasar dalam syariat Islam adalah haramnya mengganggu dan menimpakan kemudharatan kepada kaum muslimin. Karenanya dalam adab buang air, Islam juga menuntunkan agar dalam pelaksanaannya jangan sampai mengganggu kaum muslimin, karena mengganggu kaum muslimin merupakan dosa yang besar. Allah Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Di antara bentuk menyakiti kaum muslimin adalah membuang najis dan kotoran di tempat mereka biasa berjalan atau di tempat berteduh mereka atau di tempat air dimana mereka biasa mengambil air dari situ. Karenanya Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah mengharamkan buang air pada ketiga tempat tadi dan diikutkan kepadanya semua tempat yang bisa mengganggu kaum muslimin kalau seseorang buang air di situ.
Di antara adab dalam buang air adalah bahwa dalam buang air besar, seseorang diharuskan untuk bersembunyi dari orang lain, baik itu dengan cara menjauh ke tempat yang sunyi sampai tidak ada orang yang melihat -sebagaimana dalam hadits Al-Mughirah di atas, maupun dengan buang air di dalam wc atau di dalam rumah -sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar yang telah berlalu kami bawakan kemarin-.
Adapun dalam buang air kecil, maka tidak diharuskan seseorang itu untuk bersembunyi dan menjauh dari orang-orang akan tetapi dia boleh buang air di tempat terbuka. Yang dia lakukan cukup menjaga jangan sampai auratnya (kemaluan) tidak terlihat oleh orang lain walaupun tubuhnya terlihat oleh orang lain. Inilah yang disebutkan dalam hadits Huzaifah di atas, dimana beliau hanya menyuruh agar Huzaifah menjadi penghalang beliau dari belakang beliau. Dan tidak diragukan bahwa tubuh beliau tetap terlihat akan tetapi aurat beliau terjaga, dan ini bukanlah hal yang makruh.
Juga dibolehkan seseorang itu kencing berdiri -sebagaimana hadits Huzaifah di atas- dengan dua syarat:
1.    Auratnya tidak terlihat orang lain.
2.    Kencingnya tidak terpercik kembali mengenai tubuh dan pakaiannya.
Jika ini tidak terpenuhi maka dia wajib untuk kencing dalam keadaan duduk, dan memang inilah yang kebanyakannya beliau lakukan, yakni kencing dalam keadaan duduk. Dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا قَاعِدًا
“Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi -shallahu ‘alaihi wasallam- buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian percayai, karena beliau tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk.” (HR. At-Tirmizi no. 12 dan An-Nasai no. 29)
Maka hadits ini menunjukkan bahwa di rumah Aisyah, Nabi  tidak pernah kencing berdiri. Maka penafian Aisyah di sini hanya sebatas pengetahuan beliau, sementara Huzaifah telah menetapkan bahwa beliau kencing dalam keadaan berdiri. Pendapat bolehnya kencing berdiri merupakan pendapat sekelompok sahabat di antaranya: Umar, Huzaifah, Zaid bin Tsabit, Ali, Anas, Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan Urwah.
Di antara perkara yang tersebut dalam hadits di atas adalah: Bolehnya minta diambilkan dan dibawakan air untuk buang air dan bolehnya mengusap sepatu dalam berwudhu dan tidak perlu mencuci kedua kaki. Wallahu a’lam


sumber : http://al-atsariyyah.com/bolehnya-kencing-berdiri.html

Kesalahan-Kesalahan Dalam Berdoa

0 komentar
Kesalahan-Kesalahan Dalam Berdoa
1.    Mengangkat kedua tangan setelah sholat-sholat wajib.
Hal ini termasuk dalam kategori bid’ah jika dilakukan secara terus menerus oleh pelakunya. Yang merupakan sunnah setelah sholat-sholat wajib adalah berdzikir dengan beristighfar, tahlil, tasbih, tahmid, takbir serta berdo’a dengan do’a-do’a yang warid (dalam sunnah) tanpa mengangkat kedua tangan. Inilah yang selalu dilakukan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan beliau tidak pernah mengangkat kedua tangan beliau dalam berdo’a setelah sholat-sholat wajib. Maka perbuatan ini hendaknya tidak dikerjakan karena menyelisihi sunnah dan komitmen (membiasakan) dengannya adalah bid’ah.
2.    Mengangkat (baca: menengadahkan) kedua tangan di tengah-tengah sholat wajib.
Seperti orang yang mengangkat kedua tangannya ketika bangkit dari ruku’ seakan-akan dia sedang qunut, dan yang semisal dengannya. Hal ini termasuk dari perbuatan-perbuatan yang tidak disebutkan dalam sunnah dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, tidak pernah dikerjakan oleh para khalifah (yang empat) dan tidak pula oleh para sahabat, dan perbuatan apa saja yang seperti ini sifatnya maka dia termasuk ke dalam sabda beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
 ”Barangsiapa yang memunculkan perkara baru dalam perkara (agama) kami ini, yang perkara ini bukan bagian darinya (agama) maka dia tertolak”. Muttafaqun ‘alaihi
Dan dalam riwayat Muslim.
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contohnya pada urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak”.
3.    Melalaikan kekhusyukan dan konsentrasi ketika berdo’a.
Allah -Ta’ala- berfirman:
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً
“Berdo`alah kepada Tuhan kalian dengan berendah diri dan suara yang lembut”. (QS. Al-A’raf: 55)
Dan Allah -Ta’ala- juga berfirman:
إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo`a kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu kepada Kami. “ (QS. Al-Anbiya`: 90)
Maka orang yang berdo’a sudah sepantasnya untuk khusyu’, merendah, tunduk, dan berkonsentrasi, inilah adab-adab dalam berdo’a. Orang yang berdo’a tentunya bersemangat agar permintaannya diberikan dan dipenuhi keinginannya, maka sudah sepantasnya kalau dia juga bersemangat untuk menyempurnakan dan memperindah do’anya untuk diangkat ke hadapan Penciptanya sehingga do’anya bisa dikabulkan.
Imam Ahmad telah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Mundziry dari ‘Abdullah bin ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- bahwa Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِذَا سَأَلْتُمُ اللهَ فَاسْأَلُوْهُ وَأَنْتُمْ مُوْقِنُوْنَ بِالْإِجَابَةِ, فَإِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَجِيْبُ لِعَبْدٍ دَعَاهُ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ غَافِلٍ
“Jika kalian meminta sesuatu kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dalam keadaan kamu yakin akan dikabulkan. Karena sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan (permintaan) seorang hamba yang berdo’a kepada-Nya dengan hati yang lalai”.
4.    Putus asa dari dikabulkannya do’a dan terlalu tergesa-gesa ingin dikabulkan.
Perbuatan ini termasuk penghalang-penghalang dikabulkannya do’a, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Muslim bahwa Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
يُسْتَجَابُ أَحَدُكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ, يَقُوْلُ: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي
“Akan dikabulkan do’a salah seorang di antara kalian sepanjang dia tidak tergesa-gesa (dalam berdo’a), dia mengatakan, “Saya sudah berdo’a tapi belum dikabulkan”.
Dan telah kita terangkan bahwa orang yang berdo’a hendaknya yakin do’anya akan dikabulkan, karena dia sedang berdo’a kepada Yang Maha Pemurah dan Maha Baik. Allah -Ta’ala- berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Dan Tuhanmu berfirman: “Berdo`alah kepada-Ku, niscaya akan Kukabulkan bagi kalian”. (QS. Ghafir: 60)
Dan barangsiapa yang tidak dikabulkan permintaannya maka dia tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Ada penghalang yang menghalangi dikabulkannya do’a, misalnya: do’anya untuk memutuskan silaturahmi atau untuk kesewenang-wenangan atau karena dia (orang yang berdo’a) telah memakan makanan yang haram. Maka hal ini kebanyakannya menghalangi dikabulkannya do’a.
Kedua: Pengabulan do’anya diundurkan atau dia diselamatkan dari kejelekan yang semisalnya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudry -radhiallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيْهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيْعَةُ رَحْمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ: إِمَّا أَنْ يُعَجِّلَ لَهُ دَعْوَتَهُ, وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ, وَإِمَّا أَنْ يُصْرَفَ عَنْهُ مِنَ السُّوْءِ مِثْلِهَا. قَالُوْا: إِذَنْ نُكْثِرَ, قَالَ: اللهُ أَكْثَرُ
“Tidak ada seorang muslim pun yang berdo’a dengan sebuah do’a yang tidak mengandung dosa dan pemutusan silaturahmi, kecuali Allah akan memberinya salah satu dari tiga perkara: Akan dipercepat pengabulan do’anya, atau akan dipersiapkan (disimpan) untuknya di akhirat, atau dihindarkan dia dari bahaya yang semisal dengannya”. Mereka (para sahabat) berkata, “Kalau begitu kami akan memperbanyak (do’a)”. Beliau menjawab, “Allah lebih banyak (pemberiannya)”. Riwayat Ahmad dan Abu Ya’la dengan sanad yang jayyid, dan haditsnya shohih dengan beberapa pendukung: dari ‘Ubadah bin Ash-Shomit riwayat At-Tirmidzy dan Al-Hakim, dan juga dari Abu Hurairah riwayat Ahmad dan selainnya.
Adapun hadits yang diriwayatkan (dengan lafadz):
اِسْأَلُوْا بِجَاهِيْ, فَإِنَّ جَاهِيْ عِنْدَ اللهِ عَظِيْمٌ
 ”Mintalah kalian (kepada Allah) dengan menggunakan kedudukanku, karena sesungguhnya kedudukanku di sisi Allah sangatlah besar”.
Maka ini adalah hadits yang palsu, tidak shohih penisbahannya kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
5.    Melampaui batas dalam berdo’a, misalnya dia berdo’a untuk suatu dosa atau untuk memutuskan silaturahmi.
Ini termasuk penghalang dikabulkannya do’a, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:
سَيَكُوْنُ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الدُّعَاءِ
“Kelak akan ada kaum yang melampaui batas dalam berdo’a”. Riwayat Ahmad, Abu Daud, dan selain keduanya, dan hadits ini hasan.
Allah -Ta’ala- berfirman:
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Berdo`alah kepada Tuhan kalian dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-A’raf: 55)
Dan di antara bentuk melampaui batas dalam berdo’a adalah berdo’a untuk suatu dosa atau untuk memutus silaturahmi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzy dan selainnya dari ‘Ubadah bin Ash-Shomit -radhiallahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَا عَلَى الْأَرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو اللهَ بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إِيَّاهَا, أَوْ صَرَفَ عَنْهُ مِنَ السُّوْءِ مِثْلِهَا, مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيْعَةِ رَحْمٍ
“Tidak ada seorang pun muslim di muka bumi ini yang berdo’a kepada Allah dengan sebuah do’a kecuali Allah akan mengabulkannya atau Allah akan hindarkan dia dari kejelekan yang semisalnya. Sepanjang dia tidak berdo’a untuk sebuah dosa atau untuk memutuskan silaturahmi”. sampai akhir hadits, dan haditsnya hasan.
[Diterjemah dari Al-Minzhar hal. 41-43 karya Asy-Syaikh Saleh Alu Asy-Syaikh]

dikutip dari :

Al-Atsariyyah

Jumat, 24 Februari 2012

HUKUM MEMBUNUH SEMUT, KECOA, JANGKRIK DAN SEMISALNYA

0 komentar


 Pertanyaan:
Binatang-binatang melata yang ada di rumah seperti semut, jangkrik dan binatang sejenisnya. Bolehkah membunuhnya dengan air, atau dibakar atau apa yang harus saya lakukan?

Jawab:
Syaikh Abdul aziz bin Baz Rahimahullah menjawab: Apabila binatang-binatang melata ini menyakiti, maka boleh membunuhnya. Tetapi bukan dengan cara membakar, namun dengan dengan cara lain yang bisa membinasaknnya, karena Rosululloh Shallallaahu ‘alahi wasallam bersabda:
,خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فيِ اْلحِلِّ وَاْلحَرَمِ اْلحَيَّةُ وَالْغُرَابُ اْلأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ وَاْلعُقُوْرُ وَاْلحُدَيَّا
“Lima macam binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram; ular, burung gagak hitam pekat, tikus, anjing gila, dan burung elang.”
Pada kata ‘al-hayyah/ular’, Nabi Shallallaahu ‘alahi wasallam mengabarkan tentang gangguannya dan ia adalah binatang-binatang fasik, maksudnya menyakiti dan mengidzinkan untuk membunuhnya. Demikian pula binatang melata yang sejenisnya, apabila mengganggu, boleh dibunuh di tanah halal dan haram. Seperti semut, jangkrik, nyamuk dan binatang sejenisnya yang mengganggu. ( Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah: 5/ 301-302).
 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id