Jumat, 11 Mei 2012

Bingung Mana Yang Harus Didahulukan Menuntut Ilmu atau Menikah…?

0 komentar
Pertanyaan
Bismillah.
Bagaimana jika ada akhwat yg menunda nkh dg alasan msh ingin belajar ilmu syar’i sbg bekal menuju rumah tangga,dan beranggapan bahwa ketika sudah menikah,akan sulit untuk bisa belajar krn sudah dsibukkan dg urusan rumah tangga:mengurus suami,anak dll.dan hal tsb bnyk ia dapatkan dr pengalaman ummahat yg mengeluh sulitny belajar ketika sdh berumahtangga.
Jazakumullah khairon.
Jawaban pertanyaan anda
Dijawab oleh Abu Ibrahim Abdullah bin Mudakir
Pertanyaan yang saudari tanyakan ini diantara pertanyaan yang banyak ditanyakan seorang akhwat. Maka perlu diketahui tidaklah dijadikan alasan seseorang menunda menikah dengan seorang laki-laki shalih yang ia sukai dikarenakan ingin belajar terlebih dahulu karena tidak ada pertentangan antara belajar dengan menikah. Seorang  suami yang shalih akan membantu istrinya melakukan ketaatan kepada Allah diantaranya adalah menuntut ilmu syar’i.
Perlu diketahui sangat banyak ayat maupun hadist yang menganjurkan kita untuk menikah. diantaranya
Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Rum: 21)
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu`jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)”. (QS. Ar-Ra’d: 38)
Allah Ta’ala berfirman:
 فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ
“Dan nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi, dua atau tiga atau empat wanita.” (QS. An-Nisa`: 3)
Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan maka hendaknya dia menikah, karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa adalah benteng baginya”. (HR. Al-Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
Dari sini kita mengetahui bahwa agama kita sangat menganjurkan seseorang untuk menikah bahkan didalam terkandung manfaat dan keutamaan yang sangat banyak. Begitu juga hal ini kita ketahui dari amalan Nabi dan para sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan Ruqqayah, Zainab disaat masih berumur belia dan mereka adalah wanita2 yang paling semangat menuntut ilmu, begitu juga Abu Bakar menikahkah ‘Aisyah diumur yang yang sangat muda… apakah dengan sebab itu Aisyah lalu tidak bisa belajar..?? bahkan ‘Aisyah menjadi wanita yang paling faqih dalam masalah agama, Hafsah pun menikah diusia belasan dengan Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam setelah menjadi janda apakah umar tidak tahu mana yang terbaik untuk anaknya sehingga dinikahkan pada usia muda??!! bukankah hafsah wanita yang semangat menutut ilmu dll. Begitu juga Ali menikah putrinya dengan umar diusia yang sangat muda. Mereka adalah para wanita yang terdepan dalam semangat mencari ilmu syar’i tetapi tidak menghalangi mereka menikah diusia muda.
Kalau ada yang berkata realita yang mengatakan demikian (Yaitu banyak akhwat yang terganggu dari menuntut ilmu setelah menikah) :
maka kita jawab, sejauh mana kebenaran relita ini, jangan-jangan masalahnya bukan pada menikahnnya..?!. Tarulah realitanya seperti itu, sayapun bisa mengemukan realita yang lain, dimana para akhwat yang duduk dimajelis ulama di yaman hampir 100% kalau tidak mau dikatakan 100% semuanya setatusnya adalah WANITA YANG PUNYA SUAMI…!!! yang mereka belajar ke yaman berangkat dengan suami2 mereka. lalu dimana yah wanita yang statusnya belum punya suami di majelis – majelis para ulama ahlussunnah disaudi atau diyaman. Lihatlah tidak ada pertentangan antara belajar dan menikah dengan laki2 shalih, justru suami yang shalih akan membantu istrinya dalam menuntut ilmu syar’i tinggal sama2 komitmen dan saling ta’awun.
kalau alasannya sibuk nanti jika jadi ibu rumah tangga ngurus anak, suami dll.
maka kita katakan setiap orang punya kesibukkan, yang belum menikahpun punya kesibukkan jadi kalau alasannya ini kaya perlu ditinjau ulang..!!. Coba lihat berapa banyak wanita yang belum menikah hilang kesempatan untuk bisa ikut kajian di tempat yang mengharuskan dia safar karena tdk ada mahram yang mengantar, adapun wanita yang mempunyai suami yang shalih ada yang mengantar ketempat ta’limnya walaupun jauh
yang mengharuskan dia safar. Atau berapa banyak wanita yang belum menikah kehilangan kesempatan untuk mengikuti ta’lim pada malam hari karena tidak ada yang mengantar atau saudara yang mau menemaninya ikut ta’lim, tapi justru para ummahat bisa ikut ta’lim yang diadakan pada malam hari dengan suami-suami mereka. Intinya seorang suami yang shalih akan membantu istrinya bukan hanya untuk menuntut ilmu syar’i tetapi akan membantu istrinya untuk ta’at kepada Allah diantaranya menuntut ilmu syar’i. semoga jawaban ini bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’alam

di kutip dari :

Nikah Muda Yuk…

Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?

0 komentar
Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
(Mawardi, Banjarmasin)
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
“Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).1
Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)
Telah diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang lain?”
Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
“Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?”
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i’tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.2 Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.
Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
2. Apabila diiringi dengan i’tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)
Kedua ulama ini sepakat bahwa jika cincin tunangan itu dipakai disertai i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya haram dan merupakan syirik kecil. Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut, keduanya berbeda pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada al-haq dan lebih selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.
1 Menjadikan perkara tertentu sebagai sebab dalam usaha mencapai sesuatu, padahal syariat tidak memerintahkannya, dan tidak ada pula hubungan sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang akan dicapai (secara tinjauan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kejadian alam), adalah perbuatan syirik kecil; yang merupakan wasilah yang akan menyeret seseorang untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang membatalkan keislamannya. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kesyirikan. (pen)
2 Yakni syirik kecil. (pen.)
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=409

“Ya Ukhti Maukah Engkau Menikah Denganku”

0 komentar
Oleh : Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir
Diantara proses yang akan di lewati oleh seseorang yang ingin menikah adalah proses khitbah (melamar) seorang wanita yang ia sukai untuk menikah dengannya. hal ini sebagaimana perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang meminang ‘Aisyah binti Abi Bakr dan Hafsah binti Umar bin Khathab.Yang mana hukumnya sunnah sebagimana di jelaskan oleh para ulama,  Allah Subhaanahu Wata’aala berfirman :

وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ

 “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu.” (Qs. Al-Baqarah : 235)
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah ini baik untuk laki-laki yang datang mengkhitbah atau perempuan yang laki-laki datang mengkitbahnya.
Yang pertama : Cari tahu lebih lanjut tentang kebaikkan agama, akhlak,  manhaj dan fisik calonnya sebelum mengkitbah atau menikah dengan tanpa berlebih-lebihan sehingga melangar batasan-batasan syar’i atau meremehkan sehingga menjadi masalah atau batu sandungan kelak dalam rumah tangganya.
Tentang hal ini, yaitu memperhatikan kebaikan agama dan akhlaq calonnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إذا خطب إليكم من ترضون دينه وخلقه فزوّجوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض

“Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh syaikh Al-Albani)
Adapun yang terkait dengan mencari tahu lebih lanjut fisik calon yang akan dikhitbah atau yang akan ia nikahi terdapat dalam beberapa hadits diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh  Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan :

 كُنْتُ عِنْدَ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ». قَالَ لاَ. قَالَ « فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا ِ

“Aku berada di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,  lalu seseorang datang kepada beliau untuk memberitahukan bahwa dirinya ingin menikahi seorang wanita Anshar, maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya : ‘Apakah engkau telah melihatnya?’ Ia menjawab: “Belum.” Beliau bersabda : “Pergilah dan lihatlah dia, sebab di mata orang Anshar ada sesuatu.” (HR. Muslim : 3550)
Dan dalam hadist yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Jabir Radhiyallahu ‘anhu :

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang diantara kalian meminang wanita, maka apabila dia bisa melihat apa yang mendorongya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”
Ia mengatakan : “ Aku (Jabir) melamar seorang gadis, lalu aku bersembunyi untuknya agar aku bisa melihat darinya apa yang dapat mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya.” (HR. Abu Dawud : 2084, dan menurut Imam Adz Dzahabi, para rawinya tsiqah)
 Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Al-Mugirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu yang meminang seorang wanita :

انظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما

“Lihatlah ia, dikarenakan hal itu lebih melanggengkan di antara kalian berdua.” (HR. At-Tirmidzi : 1087)
Kedua : Tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya semuslim
Tentang hal ini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ

“Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya tidak halal bagi seorang muslim membeli atas apa yang dibeli saudaranya dan tidak juga mengkhitbah (meminang) pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat yang lain terdapat lafadzh “ atau laki-laki yang mengkhitbah mengijinkannya”
Pada masalah ini ada beberapa kondisi :
  1. Yaitu seorang laki-laki mengkhitbah seorang wanita, dan wanita tersebut atau walinya menyetujuinya maka pada kondisi ini tidak boleh laki-laki lain untuk datang mengkhitbah wanita tersebut. Dalam masalah ini tidak ada khilaf sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnu Qudamah.
  2. Yaitu wanita yang dikithbah menolaknya maka jika kondisinya seperti ini maka boleh bagi laki-laki yang lain datang untuk mengkhitbahnya.
  3. Yaitu wanita yang di khitbah didapatkan dari dirinya apa yang menunjukkan ia ridho terhadap laki-laki yang mengkhitbahnya tetapi secara sindiran tidak secara jelas, maka jika seperti ini tidak boleh bagi yang lain untuk mengkhitbahnya berdasarkan dzohir hadits.
  4. Jika belum diketahui wanita itu menerima atau menolaknya, maka yang seperti inipun wallahu a’lam ana pribadi cenderung kepada pendapat yang mengatakan tidak boleh bagi laki-laki lain mengkhitbahnya.
Ketiga : Jangan lupa shalat istiqarah
Kita sandarakan segala urusan kita kepada Allah. Agama kita mengajarkan untuk melaksanakan shalat istikharah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir Radiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah di dalam segala urusan kami, sebagaimana mengajari kami surat di dalam al-Qur’an, yaitu beliau bersabda : “Bila salah seorang di antara kalian mempunyai urusan maka shalatlah dua rakaat, lalu berdoalah : ‘Ya Allah, saya meminta dengan ilmu yang ada pada-Mu, pilihan yang terbaik bagiku, saya minta ditetapkannya urusanku ini, sesuai kehendak-Mu, saya memohon karunia-Mu yang Agung. Karena Engkaulah yang menetapkan sedang saya tidak bisa menetapkan. Engkau yang tahu sedang saya tidak tahu, Engkaulah yang Maha Tahu tentang perkara-perkara ghaib. Ya Allah, bila menurut-Mu urusan ini baik bagi diriku, agamaku, penghidupanku, dan juga baik akibat-akibatnya, (dalam riwayat lain disebutkan : di masa sekarang atau di kemudian hari) maka tetapkanlah hal itu untukku. Namun, bila menurut-Mu  urusan ini jelek bagi diriku, agamaku, penghidupanku, dan juga jelek akibat-akibatnya, (dalam riwayat lain disebutkan : di masa sekarang atau di kemudian hari) maka jauhkanlah hal itu dariku dan jauhkanlah aku dari hal itu. Tetapkanlah selalu kebaikan untukku apapun keadaannya, lalu jadikanlah aku ridha kepadanya. Setelah membaca doa itu hendaklah ia menyebutkan keperluannya.’” (HR. Bukhari)
Keempat : Wanita yang telah dikhitbah statusnya tetap wanita ajnabiyyah (asing/bukan mahram) sampai dilaksanakannya akad nikah. Maka diharamkan apa-apa yang diharamkan bagi wanita asing. Seperti berduaan, jalan bareng atau yang lainnya
Kelima : Tidak ada tukar cincin dalam khitbah (lamaran)
Karena hal ini bukanlah bagian dari adat kaum muslimin bahkan hal ini adalah adatnya atau kebiasaannya orang kafir yang kita diperintahkan untuk menyelisihinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

 مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud  dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah)
adapun jika memakai cincinnya tersebut disertai dengan keyakinan syirik maka hukumnya syirik. naudzubillah
Itu diantara perkara yang penting yang perlu diketahui berkaitan dengan masalah khitbah, semoga penjelasan yang sederhana ini bermanfaat untuk kita semua. Wallahu a’lam bisshawwab

Apakah seorang istri berhak merasakan kepuasan hubungan suami istri..?

0 komentar
Pertanyaan
Ustadz saya mau bertanya apakah seorang istri berhak merasakan kepuasan hubungan suami istri..? saya selama 6 tahun berumah tangga tidak pernah merasakkan kepuasan hubungan suami istri?
Jawabannya
Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan disini terkait dengan apa yang ditanyakan oleh  penanya
  1. Wajib bagi suami mempergauli istrinya dengan baik. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالمَعْرُوفِ

“…Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (Qs. An-Nisa’ : 19)

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالمَعْرُوفِ

“…Dan para wanita mempunyai hak yang simbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf…” (Qs. Al-Baqarah : 228)
  1. Diantara bentuk pergaulan yang baik dan hak seorang istri yang suami mempunyai kewajiban untuk menunaikannya adalah memenuhi kebutuhan biologis istrinya. Yang mesti disadari bahwa seseorang menikah diantara tujuan yang terbesar adalah untuk memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara yang halal, maka berusaha memenuhi hajat biologis pasangannya merupakan diantara kewajibannya yang terbesar.
  2. Diantara yang perlu diperhatikan bahkan dianjurkan bagi seorang suami untuk mencumbu istrinya sebelum berhubungan suami istri untuk membangkitkan syahwatnya, sehinga istrinya akan merasakan kenikmatan sebagaimana yang diperoleh oleh suaminya. Hal ini dilakukan agar bisa mencapai kepuasan bersama atau istri bisa merasakannya walaupun suami terlebih dahulu, oleh karena itu dianjurkan bagi suami tidak tergesa-gesa untuk melepaskannya ketika sudah mencapai kepuasan agar istri bisa merasakan kepuasan disisa-sisa tenaganya. Ini diantara etika berhubungan suami istri yang mesti diperhatikan. (dijawab oleh Abu Ibrahim ‘Abdullah)

Apakah Iddah Istri yang Belum Digauli

0 komentar
Pertanyaan
Apakah seorang istri yang ditalak oleh suami dalam keadaan qabla dukhul (belum digauli) tidak ada masa iddah?
Dijawab oleh al-Ustadz Sarbini
Tidak ada masa iddah bagi wanita yang dicerai qabla dukhul berdasarkan surat al-Ahdzab ayat 49. Yang dimaksud ‘qabla dukhul’ –menurut pendapat yang rajih- adalah sebelum digauli (senggama) meskipun sudah berdua-duan di kamar pengantin dan terjadi apa yang terjadi selain senggama.



(Tanya Jawab Ringkas, Majalah Asy Syariah, No. 81/VII/1433H/2012)
 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id