Bolehkah seorang wanita (akhwat) melihat sekumpulan laki-laki dari balik kerudungnya? Mohon jawabannya, jazakumullah khairan.
Akhwat di Kroya
Jawab:
Allah berfirman:
“Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengabarkan terhadap apa yang mereka perbuat” (An-Nur: 30)
Rasulullah r bersabda:
“…maka zinanya mata itu adalah dengan memandang…” (HR. Al-Bukhari 11/503 dan Muslim 4/2046)
Ulama sepakat, sebagaimana dinukilkan Al-Imam An-Nawawi t dalam Syarah Muslim bahwasanya memandang laki-laki dengan syahwat haram hukumnya.
Sebagian ulama membolehkan untuk memandang laki-laki secara mutlak. Mereka berdalil dengan kisah ‘Aisyah x yang melihat orang-orang Habasyah yang sedang bermain tombak (perang-perangan) di masjid sampai ia bosan dan berlalu.
Al-Imam An-Nawawi t menjawab dalil mereka ini bahwasanya peristiwa itu mungkin terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh.
Namun Al-Hafidz Ibnu Hajar t membantahnya dengan mengatakan ucapan ‘Aisyah bahwa Nabi r menutupinya dengan selendang beliau menunjukkan peristiwa ini terjadi setelah turunnya perintah hijab. (Dan ‘Aisyah dihijabi oleh beliau menunjukkan bahwa ‘Aisyah telah baligh).
Al-Imam An-Nawawi t memberi kemungkinan yang lain, beliau mengatakan: “Dimungkinkan ‘Aisyah hanya memandang kepada permainan tombak mereka bukan memandang wajah-wajah dan tubuh-tubuh mereka. Dan bila pandangan jatuh ke wajah dan tubuh mereka tanpa sengaja bisa segera dipalingkan ke arah lain saat itu juga.” (Lihat Fathul Bari, 2/445)
Dengan demikian, hendaklah seorang wanita memiliki rasa malu dan jangan membiarkan pandangan matanya jatuh kepada sesuatu yang tidak diperkenankan baginya, termasuk memandang laki-laki yang bukan mahramnya.
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
(Demikian jawaban ini dinukilkan dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah hafizhahallah, putri Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i t)
Akhwat di Kroya
Jawab:
Allah berfirman:
“Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengabarkan terhadap apa yang mereka perbuat” (An-Nur: 30)
Rasulullah r bersabda:
“…maka zinanya mata itu adalah dengan memandang…” (HR. Al-Bukhari 11/503 dan Muslim 4/2046)
Ulama sepakat, sebagaimana dinukilkan Al-Imam An-Nawawi t dalam Syarah Muslim bahwasanya memandang laki-laki dengan syahwat haram hukumnya.
Sebagian ulama membolehkan untuk memandang laki-laki secara mutlak. Mereka berdalil dengan kisah ‘Aisyah x yang melihat orang-orang Habasyah yang sedang bermain tombak (perang-perangan) di masjid sampai ia bosan dan berlalu.
Al-Imam An-Nawawi t menjawab dalil mereka ini bahwasanya peristiwa itu mungkin terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh.
Namun Al-Hafidz Ibnu Hajar t membantahnya dengan mengatakan ucapan ‘Aisyah bahwa Nabi r menutupinya dengan selendang beliau menunjukkan peristiwa ini terjadi setelah turunnya perintah hijab. (Dan ‘Aisyah dihijabi oleh beliau menunjukkan bahwa ‘Aisyah telah baligh).
Al-Imam An-Nawawi t memberi kemungkinan yang lain, beliau mengatakan: “Dimungkinkan ‘Aisyah hanya memandang kepada permainan tombak mereka bukan memandang wajah-wajah dan tubuh-tubuh mereka. Dan bila pandangan jatuh ke wajah dan tubuh mereka tanpa sengaja bisa segera dipalingkan ke arah lain saat itu juga.” (Lihat Fathul Bari, 2/445)
Dengan demikian, hendaklah seorang wanita memiliki rasa malu dan jangan membiarkan pandangan matanya jatuh kepada sesuatu yang tidak diperkenankan baginya, termasuk memandang laki-laki yang bukan mahramnya.
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
(Demikian jawaban ini dinukilkan dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah hafizhahallah, putri Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i t)
Kategori: Majalah "Syariah" Edisi 3
0 komentar:
Posting Komentar