Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!
Jawab: Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjawab:
“Ia turuti perintah suaminya. Dalilnya adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia menikah, yang berarti perwaliannya berpindah dari kedua orang tuanya kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut –yaitu hak ketaatan– dari orang tua kepada suami. Perkaranya mau tidak mau harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri menjadi baik dan lurus/seimbang. Jika tidak demikian, misalnya ditetapkan yang sebaliknya, si istri harus mendahulukan kedua orang tuanya, niscaya akan terjadi kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini ada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits: “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.” Wallahu a’lam bish shawwab (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)
http://www.salafy.or.id/2007/02/05/menaati-suami-atau-orangtua/
Istri memaksa Suami Tinggal Dekat Keluarganya
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya seorang wanita yang memaksa suaminya tinggal di dekat keluarganya dengan alasan ingin berbakti dengan keduanya? Namun suami tidak setuju dengan alasan tempat tersebut jauh dari ilmu syar’i. Tempat tinggal suami sudah dekat dengan majelis ilmu. Sampai-sampai si istri memboikot suami. Saya minta penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan Jazakumullahu khairan.
Di jawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Hak suami lebih besar atas istri daripada hak orang tuanya, dan istri wajib taat kepada suami dalam hal yang ma’ruf (baik). Jika harus memilih salah satunya maka dia harus memilih suami. Istri tidak bisa memaksa suami berbuat sesuatu. Dalam kasus di atas, istri harus bersama suami dan dia bisa melakukan birrul walidain walaupun tidak dekat rumah. Waffaqakumullah. (Majalah Asy Syariah, Vol.VII/No.75/1423H/2011, Rubrik Tanya Jawab Ringkas)
0 komentar:
Posting Komentar