Jumat, 11 Mei 2012

Hukum Menyifati Seseorang Dengan ‘Al-Qur`an Berjalan di Bumi’

0 komentar
Hukum Menyifati Seseorang Dengan ‘Al-Qur`an Berjalan di Bumi’
Soal:
Kami biasa mendengar sebagian khatib ada yang terbiasa mengatakan dalam menyifati Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: ‘Beliau adalah Al-Qur`an yang berjalan di bumi’, dan yang dia maksudkan adalah: Nabi menerapkan semua hukum Al-Qur`an. Apa hukum ucapan ini?
Jawab:
Sepantasnya kita mengatakan, “Akhlak beliau adalah Al-Qur`an,” sebagaimana ucapan Aisyah radhiallahu anha. Al-Qur`an adalah kalam Allah dan bukan makhluk. Sementara Muhammad alaihishshalatu wassalam adalah manusia biasa dan merupakan makhluk, oleh karena itu kita tidak boleh mengucapkan ucapan seperti itu. Kita memerangi Mu’tazilah dan selain mereka yang mengatakan bahwa Al-Qur`an itu makhluk, maka bagaimana bisa kita mengatakan ucapan seperti itu?! Maka sepantasnya kita mengatakan: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menerapkan Al-Qur`an, akhlak beliau bersumber dari Al-Qur`an, akhlak beliau adalah Al-Qur`an, dan beliau alaihishshalatu wassalam mengamalkan serta meyakini kandungannya. Ucapan seperti ini (Nabi adalah Al-Qur`an berjalan, pent.) -wallahu a’lam- adalah ungkapan kebarat-baratan, dimana mereka bertaqlid kepada orang-orang barat dalam ucapan ini.
[Diterjemah dari Fatawa di Al-Aqidah wa Al-Manhaj (majelis kedua) soal no. 14 oleh Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi hafizhahullah]


di kutip dari :

Al-Atsariyyah

Hukum Amalan yang Diniatkan Untuk Allah dan Selain Allah

0 komentar
Hukum Amalan yang Diniatkan Untuk Allah dan Selain Allah
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata:
Sebagian ulama menyatakan: Jenis amalan seperti ini ada tiga bentuk:
Pertama: Niat pertamanya dalam beramal adalah ikhlas, kemudian di tengah perjalanan ibadah dimasuki oleh riya` dan keinginan kepada selain Allah. Maka yang menjadi patokan di sini adalah niatnya yang pertama selama niatnya itu tidak dibatalkan dengan niat yang tegas untuk selain Allah. Jika dia membatalkannya maka hukumnya sama seperti memutuskan dan membatalkan niat di pertengahan ibadah.
Kedua: Sebaliknya, yaitu niat awalnya adalah untuk selain Allah, kemudian di tengah ibadahnya dia merubah niatnya untuk Allah. Maka yang seperti ini, amalannya yang sebelumnya tidak mendapat pahala dan yang mendapat pahala hanyalah amalan sejak dia merubah niatnya. Kemudian:
Jika ibadah yang dia sedang kerjakan tergolong jenis ibadah yang akhirnya tidak syah kecuali jika awalnya juga syah, seperti shalat, maka dia wajib mengulangi ibadahnya.
Tapi jika tidak maka dia tidak wajib mengulang ibadahnya. Seperti orang yang melakukan ihram haji dengan niat untuk selain Allah, kemudian ketika wuquf dan thawaf, dia merubah niatnya untuk Allah.
Ketiga: Dia memulai ibadahnya dengan meniatkan untuk Allah dan untuk manusia secara bersamaan. Maka dia mengerjakan ibadah itu untuk menunaikan kewajibannya sekaligus untuk mendapatkan balasan dan apresiasi dari manusia. Seperti orang yang shalat karena diberikan upah, dan seandainya pun dia tidak mengambil upah tersebut maka dia tetap shalat. Sehingga dia shalat untuk Allah dan juga untuk mendapatkan upah. Demikian halnya orang yang menunaikan haji dengan niat untuk menggugurkan kewajibannya, sekaligus agar orang-orang mengatakan: Si fulan telah haji. Demikian halnya ketika dia membayar zakat. Maka yang seperti ini, amalannya tidak diterima. Dan jika niat pada amalan tersebut merupakan syarat dari gugurnya kewajiban maka dia wajib mengulangi ibadahnya. Dikarena hakikat dari keikhlasan yang menjadi syarat syahnya amalan dan syarat adanya pahala, tidak ditemukan dalam ibadahnya. Sementara suatu hukum bergantung dengan syaratnya, dimana hukum itu tidak ada ketika syaratnya tidak ada. Hal itu karena keikhlasan adalah memurnikan niat dalam menaati Sembahan, dan ibadah tidaklah diperintahkan kecuali dengannya. Maka jika ini yang diperintahkan (beribadah dengan ikhlas, pent.) lantas dia tidak mengerjakannya maka beban ibadah itu tetap berada pada pundaknya.
Sunnah secara tegas telah menunjukkan hal ini, sebagaimana pada sabda beliau shallallahu alaihi wasallam:
يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيامَةِ: أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ فَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ غَيْرِي فَهُوَ كُلُّهُ لِلَّذِي أَشْرَكَ بِهِ
“Allah Azza wa Jalla berfirman pada hari kiamat, “Saya adalah Zat yang paling tidak butuh pada sekutu. Karenanya siapa saja yang berbuat suatu amalan dimana dia menyekutukan Saya dengan selain Saya di dalamnya, maka amalannya semuanya untuk sekutu tersebut.” (HR. Muslim no. 2985)
Dan inilah makna firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110)
[Source: Jami' Al-Fiqhi li Ibni Al-Qayyim: 1/54-55, karya Yusri As-Sayyid Muhammad]

di kutip dari :al-atsariyyah

Bermudah-mudah Mengucapkan Kata Cerai

0 komentar
Banyak dijumpai suami yang bermudah-mudah mengucapkan kata cerai kepada istrinya walau hanya karena perkara yang remeh. Bagaimana hukum syariat terhadap permasalahan seperti ini?
Jawab:
Samahatus Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz t memberikan jawabannya, “Yang disyariatkan bagi seorang muslim adalah tidak sering-sering mengucapkan cerai bila ada pertikaian antara dia dengan istrinya, atau dalam percakapan dia dengan orang lain1. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”2
Juga karena banyak mengucapkan talak akan berdampak buruk.
Talak dibolehkan ketika ada kebutuhan. Bahkan terkadang mustahab bila ada maslahat atau akan timbul kemudaratan yang besar bila istri tetap dipertahankan.
Yang diajarkan oleh As-Sunnah adalah bila terpaksa talak maka yang dijatuhkan awalnya talak satu, sehingga masih memungkinkan bagi keduanya rujuk bila memang diinginkan selama si istri masih dalam masa ‘iddah atau dengan akad nikah yang baru bila masa ‘iddah telah berakhir.
Talak dijatuhkan seorang suami dalam keadaan istrinya hamil atau dalam keadaan suci yang dalam masa suci tersebut ia belum menggaulinya. Adapun bila si istri sedang haid, tidak boleh dijatuhkan talak. Karena Nabi n pernah memerintahkan Ibnu Umar c untuk kembali kepada istrinya yang ditalaknya dalam keadaan haid3. Ketika itu Ibnu Umar c diperintahkan menahan si istri sampai suci dari haidnya tersebut. Kemudian datang haid berikutnya sampai suci lagi, setelah itu ia boleh mentalaknya bila mau, namun dengan ketentuan ia sama sekali belum menggaulinya di masa suci tersebut. Nabi n mengatakan kepada Ibnu Umar c, “Itulah iddah yang Allah l perintah untuk menceraikan istri dalam masa tersebut.”
Dalam lafadz lain yang diriwayatkan Al-Imam Muslim t disebutkan bahwa Nabi n berkata kepada Umar z:
مُرْهُ –يَعْنِي ابْنَهُ عَبْدَ اللهِ- فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ يُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلاً
“Perintahkan dia -yaitu putra Umar, Abdullah- agar merujuk istrinya, kemudian setelah itu ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci atau dalam keadaan hamil.”
Tidak boleh seorang suami menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas, atau di masa sucinya di mana ia telah menggaulinya. Adapun terhadap istri yang sedang hamil atau telah berhenti haid (menopause), tidak terlarang menjatuhkan talak atasnya berdasarkan hadits Ibnu Umar c yang telah disebutkan. Ini merupakan tafsir terhadap firman Allah l:
“Wahai Nabi, apabila kalian mentalak para istri kalian maka talaklah mereka di masa mereka dapat menghadapi iddah mereka.” (Ath-Thalaq: 1)
Tidak boleh pula langsung menjatuhkan talak tiga pada istri dengan satu kalimat4 atau dalam satu kesempatan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan An-Nasa’i dengan sanad yang hasan, dari Mahmud ibnu Labid, bahwasanya sampai kepada Nabi n berita adanya seseorang yang langsung menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Maka beliau bangkit dalam keadaan marah kemudian bersabda:
أَيُلْعَبُ بِكِتَابِ اللهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟
“Apakah Kitabullah dipermainkan sementara aku masih berada di antara kalian (masih hidup)?”5
Juga berdasarkan hadits di dalam Shahihain (dua kitab shahih) dari Ibnu ‘Umar c, ia berkata kepada orang yang langsung menjatuhkan talak tiga kepada istrinya:
لَقَدْ عَصَيْتَ رَبَّكَ فِيْمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنْ طَلاَقِ امْرَأَتِكَ
“Sungguh engkau telah bermaksiat kepada Rabbmu dalam perkara yang diperintahkan-Nya kepadamu dalam urusan mentalak istrimu.”
Allah l-lah yang memberi taufik. (Al-Fatawa, Kitabud Da’wah, 92/234,244)
Di daerah kami ada orang-orang yang dalam percakapan mereka, berulang-ulang bersumpah dengan talak. Misalnya, “Sungguh telah jatuh talak kepada istriku”, “(Demi talak) kalau engkau melakukan ini atau bila engkau keluar ke tempat itu.” Padahal mereka semua yang mengatakan seperti ini punya istri. Apakah benar jatuh talak dalam keadaan seperti ini atau tidak?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin t berfatwa, “Pertanyaan ini berisi dua masalah. Yang pertama: Keadaan orang-orang bodoh yang lisan mereka terbiasa mengucapkan kalimat talak dalam segala keadaan, yang remeh ataupun yang berat. Mereka ini telah menyelisihi bimbingan Nabi n dalam sabda beliau:
مَنْ كَانَ حاَلِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Siapa yang bersumpah maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau ia diam (jangan bersumpah).”6
Bila seorang mukmin ingin bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah k. Namun tidak sepantasnya ia banyak bersumpah walaupun dengan menyebut nama Allah l, karena Allah l berfirman:
“Jagalah sumpah-sumpah kalian.” (Al-Ma’idah: 89)
Di antara penafsiran ayat ini adalah janganlah kalian banyak bersumpah (walau) dengan menyebut nama Allah k.
Adapun bila mereka bersumpah dengan menyebut talak, misalnya “Wajib bagiku talak (demi talak) kalau engkau melakukan itu” atau “Wajib bagiku talak bila engkau tidak melakukan ini dan itu.” Atau ia mengatakan, “Bila engkau melakukan itu maka jatuh talak kepada istriku”, “Bila engkau tidak melakukannya berarti jatuh talak pada istriku”, dan kalimat semisalnya, maka sumpah seperti ini menyelisihi bimbingan Nabi n.
Banyak ahli ilmu –bahkan mayoritasnya– mengatakan bila seseorang bersumpah demikian maka jatuh talak kepada istrinya, walaupun pendapat yang rajih adalah bila talak digunakan dalam sumpah dengan tujuan menghasung untuk melakukan sesuatu, melarang dari sesuatu, membenarkan atau mendustakan atau menekankan suatu perkara maka hukumnya sama dengan hukum sumpah, berdasarkan firman Allah l:
“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu, karena ingin mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian semuanya untuk membebaskan diri dari sumpah kalian, dan Allah adalah Pelindung kalian dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Memiliki hikmah.” (At-Tahrim: 1-2)
Dalam ayat di atas, Allah l menjadikan tahrim (pengharaman yang dilakukan Nabi n) sebagai sumpah.
Juga berdasar sabda Nabi n:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Amalan itu tergantung dengan niatnya. Dan masing-masing orang memperoleh apa yang ia niatkan.”7
Orang yang bersumpah dengan menyebut talak tidaklah berniat mentalak istrinya. Ia hanyalah meniatkan sumpah atau meniatkan makna sumpah. Maka bila ia melanggar sumpahnya, wajib baginya membayar kaffarah sumpah8. Inilah pendapat yang rajih.
Masalah yang kedua: bersumpah untuk mengharuskan orang lain (agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu) baik dengan menyebut talak, dengan menyebut nama Allah k atau dengan menyebut salah satu sifat Allah l, merupakan tindakan yang memberatkan orang lain, bahkan terkadang memudaratkan orang lain. Dengan begitu, tanpa ragu dikatakan bahwa sumpah demikian bisa memberatkan mahluf ‘alaihi (orang yang dinyatakan sumpah di hadapannya atau disebut dalam sumpah). Misalnya orang yang bersumpah mengatakan kepadanya, “Wajib bagiku talak (demi talak) kalau engkau tidak melakukan hal itu”.). Bisa pula memberatkan orang yang bersumpah (halif).
Mahluf ‘alaihi terkadang melakukan apa yang disebutkan dalam sumpah dengan menanggung kesulitan/kepayahan sehingga jelas hal ini memberatkannya. Bisa jadi ia tidak melakukan apa yang disebutkan dalam sumpah tersebut karena adanya kesulitan. Akibatnya halif harus membayar kaffarah sumpah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah l:
“…maka kaffarah melanggar sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa engkau berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Siapa yang tidak mendapatkannya (tidak mampu melakukannya) maka kaffarahnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah sumpah kalian bila kalian bersumpah (lalu melanggarnya)…” (Al-Ma’idah: 89)
Allah l menyebutkan kaffarah sumpah itu ada empat perkara. Tiga perkara darinya boleh dipilih mana yang mau dilakukan (takhyir), apakah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Kaffarah yang satunya sebagai tartib (urutan berikutnya), bila seseorang tidak dapat melakukan tiga perkara yang telah disebutkan maka ia berpuasa tiga hari berturut-turut. Dalam firman Allah l:
“Siapa yang tidak mendapatkannya (tidak mampu melakukannya)…”
dihilangkan penyebutan obyeknya agar mencakup orang yang tidak mendapatkan makanan untuk diberikan kepada fakir miskin, atau tidak mendapatkan pakaian, atau tidak mendapatkan dana untuk memerdekakan budak, dan mencakup pula orang yang tidak mendapatkan fakir miskin untuk diberikan makanan atau pakaian, atau tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan.
Berdasarkan hal ini, bila engkau berada di suatu negeri yang di situ tidak ada orang-orang fakir maka boleh bagimu berpuasa tiga hari sebagai kaffarah sumpahmu, karena pantas dikatakan engkau sebagai orang yang tidak mendapatkan. (Fatawa Nurun ‘alad Darb, hal. 85)

1 Misalnya dengan mengatakan kepada orang-orang, “Bila saya berbuat ini maka berarti jatuh cerai pada istri saya.” “Kalau kamu begitu berarti jatuh talak pada istri saya”, atau kalimat semisalnya.
2 HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan lain-lain. Namun hadits yang disebutkan Asy-Syaikh t adalah hadits yang dhaif/lemah, sebagaimana diterangkan Asy-Syaikh Albani t dalam Al-Irwa’ no. 2040.
3 HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya.
4 Seperti seorang suami mengatakan kepada istrinya, “Jatuh talak atasmu, jatuh talak atasmu, jatuh talak atasmu.” Atau ia mengatakan, “Aku mentalakmu dengan talak tiga.”
5 Hadits ini dilemahkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Dha’if Ibni Majah no. 3401 dan Al-Misykat no. 3292.
6 HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya.
7 HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya.
8 Dan tidak jatuh talak pada istrinya.
 
di kutip dari :

Nikah Muda Yuk…

“Ya Akhi…Maukah Engkau Menikahiku…?”

0 komentar
Oleh : Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty
Bukanlah sebuah perkara yang ‘aib ketika ada seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada laki-laki yang shalih untuk menikahinya. Hal ini pernah dilakukan oleh seorang shahabiyyah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan bukan perkara yang ‘aib pula kalau seorang wanita menawarkan dirinya untuk dipoligami (dijadikan istri ke-2 atau ke-3 atau yang ke- 4).  Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Tsabit Al-Banaani, beliau berkata,
 كُنْتُ عِنْدَ أَنَسٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ قَالَ أَنَسٌ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ قَالَ هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا.
 “Saya sedang bersama dengan Anas dan bersamanya anak perempuannya. Anas berkata, ‘Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam menawarkan dirinya. Dia (wanita tersebut –ed) berkata, ‘Apakah engkau menginginkanku?’ Anak perempuan Anas kemudian berkata, ‘Betapa sedikit rasa malunya dan jelek perilakunya dan jelek perilakunya.’ Lalu Anas menyangkal seraya berkata, ‘Dia lebih baik darimu dia menginginkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menawarkan dirinya.” (HR. Al-Bukhari : 5120)
Berkata Al-Imam Bukhari Rahimahullah beristimbat dari hadits ini beliau membuat bab : “Bab Wanita Yang Menawarkan Dirinya Kepada Laki-laki Yang Shalih.”  (Kitabun Nikah, Dari Shahih Bukhari bab yang ke 32)
Lalu coba perhatikan hadits di bawah ini dan perhatikan pemahaman Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah dalam hadits ini :
‘Abdullah bin Umar menceritakan, ketika Hafshah menjadi janda karena kematian suaminya, (Khunais bin Hudzaafah As-Sahmi radhiyallahu ‘anhu, termasuk shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang  meninggal di Madinah) berkata Umar bin Khaththab : “Aku mendatangi Utsman bin Affan dan aku menawarkan Hafshah kepadanya, maka dia berkata, ‘Aku akan memikirkannya dulu.’ Aku pun menunggunya beberapa malam, kemudian Utsman menemuiku dan berkata, “Aku memutuskan untuk tidak menikah pada hari-hari ini.” Berkata Umar, “Aku menemui Abu Bakar As-Siddiq dan berkata kepadanya, ‘Jika kamu menginginkan aku akan menikahkan Hafshah binti Umar denganmu.’ Namun Abu Bakar hanya diam, sungguh aku lebih marah kepadanya daripada dengan Utsman. Aku pun menunggu beberapa hari kemudian Rasulullah melamar Hafshah maka aku menikahkan putriku kepadanya (Rasulullah)…” (HR. Bukhari)
Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar Rahimahullah, “…Dan di dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya tidak mengapa pula seseorang menawarkan putrinya kepada laki-laki yang sudah beristri dikarenakan ketika ditawarkan (untuk menikahi Hafshah) Abu Bakr sudah beristri.” (Fathul Bari : 9/204, Cet. Darul Hadits Al-Qaahirah)
Lalu simaklah sebuah kisah dari seorang wanita yang mulia Khadijah binti Khuwailid, yang  mempunyai kedudukan tinggi, adab yang mulia, seorang wanita yang cerdas lagi cantik dan kaya. Khadijah adalah seseorang  yang mempunyai usaha perdagangan yang memperkerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena  mendengar berita tentang kejujuran, amanah dan akhlaq beliau untuk menjalankan dagangannya ke negeri Syam bersama seorang pemuda yang bernama Maisarah. Lalu mereka berdua pergi dan menjalankan dagangannya, dan Allah memberikan kemudahan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam usaha ini sehingga perdagangan tersebut menghasilkan keuntungan yang besar yang membuat  Khadijah merasa gembira. Akan tetapi dia lebih kagum terhadap kepribadian Muhammad yang sangat agung dan mendalam. Datanglah pikiran-pikiran ke dalam benaknya tentang Muhammad, ini adalah sosok laki-laki yang tidak seperti keumuman laki-laki lainnya dan… dan…
Akan tetapi  dia berfikir apakah pemuda yang jujur lagi terpercaya itu mau menerima kalau dirinya menawarkan untuk dinikahi olehnya. Sedangkan umurnya telah mencapai 40 tahun? Lalu bagaimana reaksi kaumnya, sementara dia telah menolak lamaran para tokoh Quraisy?
Ketika pikirannya dalam keadaan bingung dan resah, temannya yang bernama Nafisah binti Munabbih datang menemuinya. Mereka duduk bersama sambil berbincang-bincang. Dengan kecerdasannya Nafisah mampu menyingkap rahasia yang terpendam di atas sifat malu dan dalam tekanan suara pembicaraan Khadijah.
Nafisah binti Munabbih berhasil menenangkan Khadijah, Nafisah mengingatkan bahwa dia merupakan wanita yang cantik, mempunyai nasab yang baik dan kaya.
Tidak lama kemudian Nafisah keluar bergegas menuju orang yang terpercaya (Rasulullah) dan dengan cepat dia mengajukan pertanyaan kepadanya : “Wahai Muhammad apa yang menyebabkan engkau tidak  menikah?”
Nabi menjawab : “Tidak ada yang bisa saya pakai untuk menikah.” Nafisah tersenyum sambil berkata : “Jika engkau diberi dan diminta untuk menikahi wanita yang berharta, rupawan, mulia dan cukup, apakah engkau menerimanya?”
Muhammad bertanya : “Siapa?” Nafisah berkata: “Khadijah binti Khuwailid.” Dia berkata: “Kalau dia setuju, maka saya terima.”
Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dan Khodijah pun menikah.
Jadi bukanlah perkara aib kalau seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki shalih, apalagi yang mendorongnya untuk melakukan hal itu perkara-perkara mulia seperti ingin segera menikah sehingga menjadi sebab terjaga dirinya dari maksiat atau perkara mulia yang lainnya. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang laki-laki  yang ia senangi dan ia anggap baik agamanya, di antaranya sebagaimana yang akan saya sebutkan di bawah ini:
  1. Cari tahu lebih lanjut tentang agama, akhlaq dan manhajnya. Jangan meremehkan hal ini  supaya ia tidak menyesal di kemudian hari karena apa yang dia sangka baik dari calon suaminya ternyata menyelisihi kenyataan diakibatkan lalainya ia untuk mengetahui lebih lanjut tentang calon suaminya. Atau karena kesalahan sebagian wasilah yang merekomendasi orang tanpa tahu keadaan orang tersebut. Cari tahu bagaimana agama, akhlaq dan manhajnya, kepada siapa dia ta’lim dan seterusnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِن لا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika ada seorang laki-laki datang kepadamu yang telah kalian ridhai agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah (wanita yang berada di bawah kewalianmu) dan jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 270)
  1. Dilakukan dengan cara yang aman dari fitnah.
Dibolehkan seorang muslimah menawarkan dirinya kepada laki-laki shalih yang ia senangi untuk menikahinya namun dilakukan dengan cara yang aman dari fitnah. Bisa dia menyampaikan kepada  temannya (yang sudah bersuami) yang ia percaya dari sisi agama dan amanahnya supaya suami temannya menyampaikan keinginan Anda kepada laki-laki shalih yang anda senangi. Atau cara yang lainnya yang aman dari fitnah.
  1. Siap jika diterima dan siap juga jika ditolak.
Tentu bisa jadi diterima bisa juga ditolak, maka hal itu mesti dipersiapkan. Sebagaimana kisah yang disampaikan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu dalam hadits di atas. Dan hal ini sekali lagi bukan perkara yang ‘aib atau kejelekan. Bahkan ketika seorang muslimah menawarkan dirinya untuk dinikahi menunjukan agama wanita ini, dia menginginkan kesucian, keutamaan dan kehormatan. Coba ingatlah siapa wanita yang pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi..? Jawabnya adalah shahabiyah, wanita-wanita terbaik dalam agama.
  1. Jangan lupakan doa.
Berdoa kepada Allah adalah sebuah ibadah yang sangat agung, sebab yang besar seseorang meraih apa yang ia inginkan.
Allah Ta’aala berfirman :
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.”  (Qs. al-Baqarah : 186)
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Dan Rabbmu berfirman : ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (Qs. al-Mukmin : 60)
Maka jangan lupakan doa, agar Allah memberi kemudahan kepada urusan kita.
Jadi boleh hukumnya seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki shalih bahkan hal ini diantara hal yang menunjukkan baiknya wanita tersebut.

di kuitp dari :

Nikah Muda Yuk…

Mau Nikah Tapi Ragu Tentang Keobjektifan Informasi Calonnya?

0 komentar
Pertanyaan
assalaamu’alaikum
mohon pandangan ustadz,
saya akan menikah dengan seorang lelaki yang sudah saya siasat dan teliti agama dan manhajnya. dan alhamdulillah, ciri-ciri di atas tidak ada pada lelaki tersebut.
namun saya sedikit khawatir , kalau mereka yang saya sudah tanyakan ttg calon suami saya ini tidak memberikan maklumat yang benar. maksud saya, mereka hanya kabarkan pada saya tentang kebaikan yang ada pada lelaki tersebut namun saya tidak mendapatkan kabar yang buruk tentang lelaki tersebut.
justru saya sedikit ragu untuk lanjutkan dengan pernikahan, karena saya takut kecewa apabila mendapati selepas pernikahan, ciri-ciri yang baik yang telah dikabarkan kepada saya ternyata tidak ada pada lelaki tersebut. namun, saya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelidiki latar belakang lelaki tersebut akan tetapi perkara tersebut bukan sesuatu yang mudah karena faktor jarak yang jauh antara saya dan pihak lelaki.
apakah saya perlu redha dengan setiap kekurangan dan kelemahan suami saya nanti selepas pernikahan? apakah kehidupan berumah tangga itu cukup sulit jika pasangan kita tidak baik?
jazaakumullahu khairan
Jawabannya
Dijawab oleh Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir
wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, ada beberapahal yang ingin kami sampaikan tentang apa yang saudari tanyakan.
Yang pertama : Saudari jangan lupa untuk memperbanyak berdoa kepada Allah agar diberi yangterbaik
Kedua : Cari tahu lebih lanjut tentang keadaan agama, manhaj, akhlaknya dan fisik seseorang yang akan saudari nikahi
Ketiga : Coba saudari menilai sejauh mana keobjektifan pemberi informasi saudari, saudari bisa membaca artikel dengan judul “Sebelum Anda Melangkah” untuk menambah wawasan saudari tentang maslah ini. http://nikahmudayuk.wordpress.com/2011/05/05/sebelum-anda-melangkah/#more-360)
Keempat : Jika saudari menduga dengan dugaan yang besar (bukan hanya was-was) bahwa sumber informasi saudari kurang objekif, saudari bisa tanya kepada yang lain yang mengetahui keadaan calon saudari
Kelima : Kriteria yang diinginkan seseorang pada calonnya berbeda-beda dan bisa diklasifikasikan menjadi dua kriteria, 1. Kriteria yang jika tidak ada pada diri seseorang yang ia akan nikahi maka ia tidak akan bahagia jika menikah dengan orang tersebut, maka jangan memaksakan diri untk menikah dengan orang seperti ini, karena hal ini akan membuat seseorang sengsara di kehidupan rumah tangganya. 2. kriteria pendukung, yaitu jika tidak ada kriteria ini diapun bisa bahagia jika menikah dengannya, jika ada maka lebih membuat kehidupannya secara sebab bisa lebih bahagia. Maka dari sini (dari kalisifikasi ini) saudari bisa menjawab pertanyaan terakhir saudari  sendiri wallahu a’lam bisshawwab

di kutip dari : 

Nikah Muda Yuk…

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id