Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
(Mawardi, Banjarmasin)
(Mawardi, Banjarmasin)
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah
ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah.
Dan beliau berfatwa:
“Cincin tunangan adalah ungkapan dari
sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin
bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad
(keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang.
Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan
wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia
berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini
akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti
ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung
dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi
(tidak ada hubungan sebab akibat).1
Demikian pula, lelaki pelamar
tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita
tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah
lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan
mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad
nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)
Telah diajukan juga sebuah pertanyaan
kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan
cincin atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau
logam berharga yang lain?”
Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak
boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam
keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan
emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki
yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin
tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
“Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?”
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh
mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak
atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun
logam tersebut sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat
kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu
dipakai disertai dengan i’tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya
rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan
memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini
termasuk syirik.2 Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.
Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
1. Merupakan perbuatan taqlid
(membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada
mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan
yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum
muslimin.
2. Apabila diiringi dengan i’tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)
Kedua ulama ini sepakat bahwa jika cincin
tunangan itu dipakai disertai i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya
haram dan merupakan syirik kecil. Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut,
keduanya berbeda pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
lebih dekat kepada al-haq dan lebih selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.
1 Menjadikan perkara tertentu sebagai
sebab dalam usaha mencapai sesuatu, padahal syariat tidak
memerintahkannya, dan tidak ada pula hubungan sebab akibat antara
perkara tersebut dengan tujuan yang akan dicapai (secara tinjauan takdir
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kejadian alam), adalah perbuatan
syirik kecil; yang merupakan wasilah yang akan menyeret seseorang untuk
terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang membatalkan keislamannya.
Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kesyirikan. (pen)
2 Yakni syirik kecil. (pen.)
2 Yakni syirik kecil. (pen.)
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=409
0 komentar:
Posting Komentar