Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di
daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti madzhab Syafi’iyah, dan
saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab tersebut.
Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu’ seseorang yang
menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya
mendengar dari ta’lim-ta’lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita
tidak membatalkan wudhu’. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu,
saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya
ingin mengetahui fatwa dari kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan
ini. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.
(Abdullah di Salatiga)
Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Masalah batal atau tidaknya wudhu’ seorang laki-laki yang menyentuh wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada di antara mereka yang berpendapat membatalkan wudhu’ seperti Al-Imam Az-Zuhri, Asy-Sya’bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul ilmi, di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidaklah membatalkan wudhu. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Asy-Syaikh Muqbil t pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa dan walhamdulillah beliau memberikan jawaban yang gamblang. Sebagaimana yang Saudara harapkan untuk mengetahui fatwa ahlul ilmi tentang permasalahan ini, kami paparkan jawaban Asy-Syaikh sebagai jawaban pertanyaan Saudara. Namun, di sana ada tambahan penjelasan dari beliau yang Insya Allah akan memberikan tambahan faidah bagi Saudara. Kami nukilkan ucapan beliau dalam Ijabatus Sail hal. 32-33 yang nashnya sebagai berikut:
Beliau ditanya: “Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik itu menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram), istrinya, ataupun selainnya?” Maka beliau menjawab: “Menyentuh wanita ajnabiyah adalah perkara yang haram, dan telah diriwayatkan oleh Al-Imam Ath-Thabrani dalam Mu’jamnya dari Ma’qil bin Yasar t mengatakan, Rasulullah r bersabda:
“Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum dari besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim di dalam Shahih keduanya dari Abi Hurairah t berkata, Rasulullah r bersabda:
“Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, senantiasa dia mendapatkan hal itu dan tidak mustahil, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati cenderung dan mengangankannya, dan yang membenarkan atau mendustakan semua itu adalah kemaluan.”
Maka dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram) tanpa keperluan tidak diperbolehkan. Adapun bila ada keperluan seperti seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu sendiri adalah dokter, yang tidak didapati dokter lain selain dia, dan untuk suatu kepentingan, maka hal ini tidak mengapa, namun tetap disertai kehati-hatian yang sangat dari fitnah.
Mengenai masalah membatalkan wudhu atau tidak, maka menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ menurut pendapat yang benar dari perkataan ahlul ilmi. Orang yang berdalil dengan firman Allah U:
“atau kalian menyentuh wanita…” (An Nisa: 43)
Maka sesungguhnya yang dimaksud menyentuh di sini adalah jima’ sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas c.
Telah diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari di dalam Shahih-nya dari ‘Aisyah x, Nabi r shalat pada suatu malam sementara aku tidur melintang di depan beliau. Apabila beliau akan sujud, beliau menyentuh kakiku. Dan hal ini tidak membatalkan wudhu Nabi r.
Orang-orang yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu’ berdalil dengan riwayat yang datang di dalam As-Sunan dari hadits Mu’adz bin Jabal z bahwa seseorang mendatangi Nabi r dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mencium seorang wanita”. Maka Nabi r terdiam sampai Allah U turunkan:
“Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pada pertengahan malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan.” (Hud: 114)
Maka Nabi r berkata kepadanya:
“Berdirilah, kemudian wudhu dan shalatlah dua rakaat.”
Pertama, hadits ini tidak tsabit (kokoh) karena datang dari jalan ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar hadits ini dari Mu’adz bin Jabal z. Ini satu sisi permasalahan. Kedua, seandainya pun hadits ini kokoh, tidak bisa menjadi dalil bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, karena bisa jadi orang tersebut dalam keadaan belum berwudhu. Ini merupakan sejumlah dalil yang menyertai ayat yang mulia bagi orang-orang yang berpendapat membatalkan wudhu, dan engkau telah mengetahui bahwa Ibnu ‘Abbas c menafsirkan ayat ini dengan jima’. Wallahul musta’an.
sumber : http://asysyariah.com/menyentuh-wanita-membatalkan-wudhu.html
Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Masalah batal atau tidaknya wudhu’ seorang laki-laki yang menyentuh wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada di antara mereka yang berpendapat membatalkan wudhu’ seperti Al-Imam Az-Zuhri, Asy-Sya’bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul ilmi, di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidaklah membatalkan wudhu. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Asy-Syaikh Muqbil t pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa dan walhamdulillah beliau memberikan jawaban yang gamblang. Sebagaimana yang Saudara harapkan untuk mengetahui fatwa ahlul ilmi tentang permasalahan ini, kami paparkan jawaban Asy-Syaikh sebagai jawaban pertanyaan Saudara. Namun, di sana ada tambahan penjelasan dari beliau yang Insya Allah akan memberikan tambahan faidah bagi Saudara. Kami nukilkan ucapan beliau dalam Ijabatus Sail hal. 32-33 yang nashnya sebagai berikut:
Beliau ditanya: “Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik itu menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram), istrinya, ataupun selainnya?” Maka beliau menjawab: “Menyentuh wanita ajnabiyah adalah perkara yang haram, dan telah diriwayatkan oleh Al-Imam Ath-Thabrani dalam Mu’jamnya dari Ma’qil bin Yasar t mengatakan, Rasulullah r bersabda:
“Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum dari besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim di dalam Shahih keduanya dari Abi Hurairah t berkata, Rasulullah r bersabda:
“Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, senantiasa dia mendapatkan hal itu dan tidak mustahil, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati cenderung dan mengangankannya, dan yang membenarkan atau mendustakan semua itu adalah kemaluan.”
Maka dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram) tanpa keperluan tidak diperbolehkan. Adapun bila ada keperluan seperti seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu sendiri adalah dokter, yang tidak didapati dokter lain selain dia, dan untuk suatu kepentingan, maka hal ini tidak mengapa, namun tetap disertai kehati-hatian yang sangat dari fitnah.
Mengenai masalah membatalkan wudhu atau tidak, maka menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ menurut pendapat yang benar dari perkataan ahlul ilmi. Orang yang berdalil dengan firman Allah U:
“atau kalian menyentuh wanita…” (An Nisa: 43)
Maka sesungguhnya yang dimaksud menyentuh di sini adalah jima’ sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas c.
Telah diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari di dalam Shahih-nya dari ‘Aisyah x, Nabi r shalat pada suatu malam sementara aku tidur melintang di depan beliau. Apabila beliau akan sujud, beliau menyentuh kakiku. Dan hal ini tidak membatalkan wudhu Nabi r.
Orang-orang yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu’ berdalil dengan riwayat yang datang di dalam As-Sunan dari hadits Mu’adz bin Jabal z bahwa seseorang mendatangi Nabi r dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mencium seorang wanita”. Maka Nabi r terdiam sampai Allah U turunkan:
“Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pada pertengahan malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan.” (Hud: 114)
Maka Nabi r berkata kepadanya:
“Berdirilah, kemudian wudhu dan shalatlah dua rakaat.”
Pertama, hadits ini tidak tsabit (kokoh) karena datang dari jalan ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar hadits ini dari Mu’adz bin Jabal z. Ini satu sisi permasalahan. Kedua, seandainya pun hadits ini kokoh, tidak bisa menjadi dalil bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, karena bisa jadi orang tersebut dalam keadaan belum berwudhu. Ini merupakan sejumlah dalil yang menyertai ayat yang mulia bagi orang-orang yang berpendapat membatalkan wudhu, dan engkau telah mengetahui bahwa Ibnu ‘Abbas c menafsirkan ayat ini dengan jima’. Wallahul musta’an.
sumber : http://asysyariah.com/menyentuh-wanita-membatalkan-wudhu.html
0 komentar:
Posting Komentar