Jumat, 11 Mei 2012

“Ya Akhi…Maukah Engkau Menikahiku…?”

Oleh : Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty
Bukanlah sebuah perkara yang ‘aib ketika ada seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada laki-laki yang shalih untuk menikahinya. Hal ini pernah dilakukan oleh seorang shahabiyyah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan bukan perkara yang ‘aib pula kalau seorang wanita menawarkan dirinya untuk dipoligami (dijadikan istri ke-2 atau ke-3 atau yang ke- 4).  Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Tsabit Al-Banaani, beliau berkata,
 كُنْتُ عِنْدَ أَنَسٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ قَالَ أَنَسٌ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ قَالَ هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا.
 “Saya sedang bersama dengan Anas dan bersamanya anak perempuannya. Anas berkata, ‘Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam menawarkan dirinya. Dia (wanita tersebut –ed) berkata, ‘Apakah engkau menginginkanku?’ Anak perempuan Anas kemudian berkata, ‘Betapa sedikit rasa malunya dan jelek perilakunya dan jelek perilakunya.’ Lalu Anas menyangkal seraya berkata, ‘Dia lebih baik darimu dia menginginkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menawarkan dirinya.” (HR. Al-Bukhari : 5120)
Berkata Al-Imam Bukhari Rahimahullah beristimbat dari hadits ini beliau membuat bab : “Bab Wanita Yang Menawarkan Dirinya Kepada Laki-laki Yang Shalih.”  (Kitabun Nikah, Dari Shahih Bukhari bab yang ke 32)
Lalu coba perhatikan hadits di bawah ini dan perhatikan pemahaman Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah dalam hadits ini :
‘Abdullah bin Umar menceritakan, ketika Hafshah menjadi janda karena kematian suaminya, (Khunais bin Hudzaafah As-Sahmi radhiyallahu ‘anhu, termasuk shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang  meninggal di Madinah) berkata Umar bin Khaththab : “Aku mendatangi Utsman bin Affan dan aku menawarkan Hafshah kepadanya, maka dia berkata, ‘Aku akan memikirkannya dulu.’ Aku pun menunggunya beberapa malam, kemudian Utsman menemuiku dan berkata, “Aku memutuskan untuk tidak menikah pada hari-hari ini.” Berkata Umar, “Aku menemui Abu Bakar As-Siddiq dan berkata kepadanya, ‘Jika kamu menginginkan aku akan menikahkan Hafshah binti Umar denganmu.’ Namun Abu Bakar hanya diam, sungguh aku lebih marah kepadanya daripada dengan Utsman. Aku pun menunggu beberapa hari kemudian Rasulullah melamar Hafshah maka aku menikahkan putriku kepadanya (Rasulullah)…” (HR. Bukhari)
Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar Rahimahullah, “…Dan di dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya tidak mengapa pula seseorang menawarkan putrinya kepada laki-laki yang sudah beristri dikarenakan ketika ditawarkan (untuk menikahi Hafshah) Abu Bakr sudah beristri.” (Fathul Bari : 9/204, Cet. Darul Hadits Al-Qaahirah)
Lalu simaklah sebuah kisah dari seorang wanita yang mulia Khadijah binti Khuwailid, yang  mempunyai kedudukan tinggi, adab yang mulia, seorang wanita yang cerdas lagi cantik dan kaya. Khadijah adalah seseorang  yang mempunyai usaha perdagangan yang memperkerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena  mendengar berita tentang kejujuran, amanah dan akhlaq beliau untuk menjalankan dagangannya ke negeri Syam bersama seorang pemuda yang bernama Maisarah. Lalu mereka berdua pergi dan menjalankan dagangannya, dan Allah memberikan kemudahan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam usaha ini sehingga perdagangan tersebut menghasilkan keuntungan yang besar yang membuat  Khadijah merasa gembira. Akan tetapi dia lebih kagum terhadap kepribadian Muhammad yang sangat agung dan mendalam. Datanglah pikiran-pikiran ke dalam benaknya tentang Muhammad, ini adalah sosok laki-laki yang tidak seperti keumuman laki-laki lainnya dan… dan…
Akan tetapi  dia berfikir apakah pemuda yang jujur lagi terpercaya itu mau menerima kalau dirinya menawarkan untuk dinikahi olehnya. Sedangkan umurnya telah mencapai 40 tahun? Lalu bagaimana reaksi kaumnya, sementara dia telah menolak lamaran para tokoh Quraisy?
Ketika pikirannya dalam keadaan bingung dan resah, temannya yang bernama Nafisah binti Munabbih datang menemuinya. Mereka duduk bersama sambil berbincang-bincang. Dengan kecerdasannya Nafisah mampu menyingkap rahasia yang terpendam di atas sifat malu dan dalam tekanan suara pembicaraan Khadijah.
Nafisah binti Munabbih berhasil menenangkan Khadijah, Nafisah mengingatkan bahwa dia merupakan wanita yang cantik, mempunyai nasab yang baik dan kaya.
Tidak lama kemudian Nafisah keluar bergegas menuju orang yang terpercaya (Rasulullah) dan dengan cepat dia mengajukan pertanyaan kepadanya : “Wahai Muhammad apa yang menyebabkan engkau tidak  menikah?”
Nabi menjawab : “Tidak ada yang bisa saya pakai untuk menikah.” Nafisah tersenyum sambil berkata : “Jika engkau diberi dan diminta untuk menikahi wanita yang berharta, rupawan, mulia dan cukup, apakah engkau menerimanya?”
Muhammad bertanya : “Siapa?” Nafisah berkata: “Khadijah binti Khuwailid.” Dia berkata: “Kalau dia setuju, maka saya terima.”
Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dan Khodijah pun menikah.
Jadi bukanlah perkara aib kalau seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki shalih, apalagi yang mendorongnya untuk melakukan hal itu perkara-perkara mulia seperti ingin segera menikah sehingga menjadi sebab terjaga dirinya dari maksiat atau perkara mulia yang lainnya. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang laki-laki  yang ia senangi dan ia anggap baik agamanya, di antaranya sebagaimana yang akan saya sebutkan di bawah ini:
  1. Cari tahu lebih lanjut tentang agama, akhlaq dan manhajnya. Jangan meremehkan hal ini  supaya ia tidak menyesal di kemudian hari karena apa yang dia sangka baik dari calon suaminya ternyata menyelisihi kenyataan diakibatkan lalainya ia untuk mengetahui lebih lanjut tentang calon suaminya. Atau karena kesalahan sebagian wasilah yang merekomendasi orang tanpa tahu keadaan orang tersebut. Cari tahu bagaimana agama, akhlaq dan manhajnya, kepada siapa dia ta’lim dan seterusnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِن لا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika ada seorang laki-laki datang kepadamu yang telah kalian ridhai agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah (wanita yang berada di bawah kewalianmu) dan jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 270)
  1. Dilakukan dengan cara yang aman dari fitnah.
Dibolehkan seorang muslimah menawarkan dirinya kepada laki-laki shalih yang ia senangi untuk menikahinya namun dilakukan dengan cara yang aman dari fitnah. Bisa dia menyampaikan kepada  temannya (yang sudah bersuami) yang ia percaya dari sisi agama dan amanahnya supaya suami temannya menyampaikan keinginan Anda kepada laki-laki shalih yang anda senangi. Atau cara yang lainnya yang aman dari fitnah.
  1. Siap jika diterima dan siap juga jika ditolak.
Tentu bisa jadi diterima bisa juga ditolak, maka hal itu mesti dipersiapkan. Sebagaimana kisah yang disampaikan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu dalam hadits di atas. Dan hal ini sekali lagi bukan perkara yang ‘aib atau kejelekan. Bahkan ketika seorang muslimah menawarkan dirinya untuk dinikahi menunjukan agama wanita ini, dia menginginkan kesucian, keutamaan dan kehormatan. Coba ingatlah siapa wanita yang pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi..? Jawabnya adalah shahabiyah, wanita-wanita terbaik dalam agama.
  1. Jangan lupakan doa.
Berdoa kepada Allah adalah sebuah ibadah yang sangat agung, sebab yang besar seseorang meraih apa yang ia inginkan.
Allah Ta’aala berfirman :
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.”  (Qs. al-Baqarah : 186)
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Dan Rabbmu berfirman : ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (Qs. al-Mukmin : 60)
Maka jangan lupakan doa, agar Allah memberi kemudahan kepada urusan kita.
Jadi boleh hukumnya seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki shalih bahkan hal ini diantara hal yang menunjukkan baiknya wanita tersebut.

di kuitp dari :

Nikah Muda Yuk…

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id