Oleh : Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty
Bukanlah sebuah perkara yang ‘aib ketika
ada seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada laki-laki yang shalih
untuk menikahinya. Hal ini pernah dilakukan oleh seorang shahabiyyah
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan bukan
perkara yang ‘aib pula kalau seorang wanita menawarkan dirinya untuk
dipoligami (dijadikan istri ke-2 atau ke-3 atau yang ke- 4). Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Tsabit Al-Banaani, beliau berkata,
كُنْتُ عِنْدَ أَنَسٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ قَالَ أَنَسٌ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ قَالَ هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا.
“Saya sedang bersama dengan Anas dan
bersamanya anak perempuannya. Anas berkata, ‘Seorang wanita datang
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menawarkan dirinya. Dia
(wanita tersebut –ed) berkata, ‘Apakah engkau menginginkanku?’ Anak
perempuan Anas kemudian berkata, ‘Betapa sedikit rasa malunya dan jelek
perilakunya dan jelek perilakunya.’ Lalu Anas menyangkal seraya berkata,
‘Dia lebih baik darimu dia menginginkan Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam kemudian menawarkan dirinya.” (HR. Al-Bukhari : 5120)
Berkata Al-Imam Bukhari Rahimahullah beristimbat dari hadits ini beliau membuat bab : “Bab Wanita Yang Menawarkan Dirinya Kepada Laki-laki Yang Shalih.” (Kitabun Nikah, Dari Shahih Bukhari bab yang ke 32)
Lalu coba perhatikan hadits di bawah ini dan perhatikan pemahaman Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah dalam hadits ini :
‘Abdullah bin Umar menceritakan, ketika Hafshah menjadi janda karena kematian suaminya, (Khunais bin Hudzaafah As-Sahmi radhiyallahu ‘anhu, termasuk shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
yang meninggal di Madinah) berkata Umar bin Khaththab : “Aku
mendatangi Utsman bin Affan dan aku menawarkan Hafshah kepadanya, maka
dia berkata, ‘Aku akan memikirkannya dulu.’ Aku pun menunggunya beberapa
malam, kemudian Utsman menemuiku dan berkata, “Aku memutuskan untuk
tidak menikah pada hari-hari ini.” Berkata Umar, “Aku menemui Abu Bakar
As-Siddiq dan berkata kepadanya, ‘Jika kamu menginginkan aku akan
menikahkan Hafshah binti Umar denganmu.’ Namun Abu Bakar hanya diam,
sungguh aku lebih marah kepadanya daripada dengan Utsman. Aku pun
menunggu beberapa hari kemudian Rasulullah melamar Hafshah maka aku
menikahkan putriku kepadanya (Rasulullah)…” (HR. Bukhari)
Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar Rahimahullah,
“…Dan di dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya tidak mengapa pula
seseorang menawarkan putrinya kepada laki-laki yang sudah beristri
dikarenakan ketika ditawarkan (untuk menikahi Hafshah) Abu Bakr sudah
beristri.” (Fathul Bari : 9/204, Cet. Darul Hadits Al-Qaahirah)
Lalu simaklah sebuah kisah dari seorang
wanita yang mulia Khadijah binti Khuwailid, yang mempunyai kedudukan
tinggi, adab yang mulia, seorang wanita yang cerdas lagi cantik dan
kaya. Khadijah adalah seseorang yang mempunyai usaha perdagangan yang
memperkerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena
mendengar berita tentang kejujuran, amanah dan akhlaq beliau untuk
menjalankan dagangannya ke negeri Syam bersama seorang pemuda yang
bernama Maisarah. Lalu mereka berdua pergi dan menjalankan dagangannya,
dan Allah memberikan kemudahan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
dalam usaha ini sehingga perdagangan tersebut menghasilkan keuntungan
yang besar yang membuat Khadijah merasa gembira. Akan tetapi dia lebih
kagum terhadap kepribadian Muhammad yang sangat agung dan mendalam.
Datanglah pikiran-pikiran ke dalam benaknya tentang Muhammad, ini adalah
sosok laki-laki yang tidak seperti keumuman laki-laki lainnya dan… dan…
Akan tetapi dia berfikir apakah pemuda
yang jujur lagi terpercaya itu mau menerima kalau dirinya menawarkan
untuk dinikahi olehnya. Sedangkan umurnya telah mencapai 40 tahun? Lalu
bagaimana reaksi kaumnya, sementara dia telah menolak lamaran para tokoh
Quraisy?
Ketika pikirannya dalam keadaan bingung
dan resah, temannya yang bernama Nafisah binti Munabbih datang
menemuinya. Mereka duduk bersama sambil berbincang-bincang. Dengan
kecerdasannya Nafisah mampu menyingkap rahasia yang terpendam di atas
sifat malu dan dalam tekanan suara pembicaraan Khadijah.
Nafisah binti Munabbih berhasil
menenangkan Khadijah, Nafisah mengingatkan bahwa dia merupakan wanita
yang cantik, mempunyai nasab yang baik dan kaya.
Tidak lama kemudian Nafisah keluar
bergegas menuju orang yang terpercaya (Rasulullah) dan dengan cepat dia
mengajukan pertanyaan kepadanya : “Wahai Muhammad apa yang menyebabkan
engkau tidak menikah?”
Nabi menjawab : “Tidak ada yang bisa saya
pakai untuk menikah.” Nafisah tersenyum sambil berkata : “Jika engkau
diberi dan diminta untuk menikahi wanita yang berharta, rupawan, mulia
dan cukup, apakah engkau menerimanya?”
Muhammad bertanya : “Siapa?” Nafisah berkata: “Khadijah binti Khuwailid.” Dia berkata: “Kalau dia setuju, maka saya terima.”
Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dan Khodijah pun menikah.
Jadi bukanlah perkara aib kalau seorang
wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki shalih, apalagi
yang mendorongnya untuk melakukan hal itu perkara-perkara mulia seperti
ingin segera menikah sehingga menjadi sebab terjaga dirinya dari maksiat
atau perkara mulia yang lainnya. Namun ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan sebelum seseorang menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh
seorang laki-laki yang ia senangi dan ia anggap baik agamanya, di
antaranya sebagaimana yang akan saya sebutkan di bawah ini:
- Cari tahu lebih lanjut tentang agama, akhlaq dan manhajnya. Jangan meremehkan hal ini supaya ia tidak menyesal di kemudian hari karena apa yang dia sangka baik dari calon suaminya ternyata menyelisihi kenyataan diakibatkan lalainya ia untuk mengetahui lebih lanjut tentang calon suaminya. Atau karena kesalahan sebagian wasilah yang merekomendasi orang tanpa tahu keadaan orang tersebut. Cari tahu bagaimana agama, akhlaq dan manhajnya, kepada siapa dia ta’lim dan seterusnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِن لا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika ada seorang laki-laki datang
kepadamu yang telah kalian ridhai agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah
(wanita yang berada di bawah kewalianmu) dan jika tidak kamu lakukan
maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 270)
- Dilakukan dengan cara yang aman dari fitnah.
Dibolehkan seorang muslimah menawarkan
dirinya kepada laki-laki shalih yang ia senangi untuk menikahinya namun
dilakukan dengan cara yang aman dari fitnah. Bisa dia menyampaikan
kepada temannya (yang sudah bersuami) yang ia percaya dari sisi agama
dan amanahnya supaya suami temannya menyampaikan keinginan Anda kepada
laki-laki shalih yang anda senangi. Atau cara yang lainnya yang aman
dari fitnah.
- Siap jika diterima dan siap juga jika ditolak.
Tentu bisa jadi diterima bisa juga ditolak, maka hal itu mesti dipersiapkan. Sebagaimana kisah yang disampaikan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu
dalam hadits di atas. Dan hal ini sekali lagi bukan perkara yang ‘aib
atau kejelekan. Bahkan ketika seorang muslimah menawarkan dirinya untuk
dinikahi menunjukan agama wanita ini, dia menginginkan kesucian,
keutamaan dan kehormatan. Coba ingatlah siapa wanita yang pernah
menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi..? Jawabnya adalah
shahabiyah, wanita-wanita terbaik dalam agama.
- Jangan lupakan doa.
Berdoa kepada Allah adalah sebuah ibadah yang sangat agung, sebab yang besar seseorang meraih apa yang ia inginkan.
Allah Ta’aala berfirman :
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku
bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah
dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon
kepada-Ku.” (Qs. al-Baqarah : 186)
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Dan Rabbmu berfirman : ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (Qs. al-Mukmin : 60)
Maka jangan lupakan doa, agar Allah memberi kemudahan kepada urusan kita.
Jadi boleh hukumnya seorang wanita
menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki shalih bahkan hal ini
diantara hal yang menunjukkan baiknya wanita tersebut.
di kuitp dari :
0 komentar:
Posting Komentar